GROBOGAN, WARTAJAVAINDO. COM-Penggunaan kantor baru Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) YLKAI Pusat yang berkedudukan di Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, resmi dipergunakan sejak hari Rabu 24 Maret 2021.
Peresmian kantor pusat LPK-SM YLKAI yang berlokasi di jalan Purwodadi-Semarang , tepatnya jalan Jenderal Sudirman, nomor 354 Desa Klampok RT. 002 RW. 01 Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, di buka oleh Kepala Kantor Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan yang di wakili oleh Taufig.
Dalam acara yang berlangsung secara sederhana ini (karena masih dalam suasana Pandemi Covid 19-Red) Kadinas Perindustrian Dan Pedagangan Kabupaten Grobogan yang disampaikan oleh Taufiq Budi P merasa senang dengan adanya sebuah Lembaga yang bergerak dibidang perlindungan konsumen ada di Kabupaten Grobogan ini. Karena sekarang keberadaan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di tingkat Kabupaten sekarang sudah di tiadakan.
“Kami merasa kebingungan bilamana ada aduan dari konsumen yang menyangkut tentang dugaan pelanggaran produk atau ketidak puasan konsumen sehingga merugikan konsumen, sedangkan sekarang BPSK sudah tidak ada lagi di tingkat Kabupaten. Alhamdulillah dengan adanya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat YLKAI di bawah pimpinan bapak H. Umar Syahid, SE, SH ini berdiri dan sudah di syahkan oleh Pemerintah. Jadi nanti bisa bersinergi, saling mengisi dengan kami” kata Taufiq Budi P yang mewakili Kadisperindag Kabupaten Grobogan ini.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Direktur Media Watajavaindo (Media online dan cetak) Widodo, S.Pd.I yang juga mengucapkan selamat atas dibukanya kantor baru LPK-SM YLKAI yang berada di Kecamatan Godong itu.
“Kami atas nama media wartajavaindo mengucapkan ‘SELAMAT’ atas ditempatinya kantor baru Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat YLKAI ini, semoga kedepan membawa berkah manfaat bagi masyarakat secara luas, dan kami siap bersinergi serta bekerja sama dengan LPK-SM YLKAI ini” tegas Widodo, S.Pd.I
Sementara itu H. M. Umar Syahid, SE, SH selaku Pimpinan LPK-SM YLKAI Pusat menjelaskan apa yang menjadi kegiatan nya., yaitu secara umum LPK-SM YLKAI ini memberikan Perlindungan terhadap Konsumen, namun secara khusus ada 7 bidang cakupan yaitu tentang Kesehatan, Asuransi, Perbankan, Leasing, Finance, Makanan Dan Minuman, serta Kelistrikan.
“Berangkat dari 7 bidang cakupan tersebut diatas kami LPK-SM YLKAI siap membantu para konsumen dimanapun berada dalam seluruh wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendapatkan keadilan yang berkepastian hukum” pungkasnya.
Pewarta : W1d2/Ram, Edditor: Raja