20 Oktober 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Peraturan Bupati R4 Tentang Alokasi Kursi DPRK Berdasarkan Suku Dan Sub Suku.

RAJA AMPAT – WARTA JAVAINDO, Debat berkepanjangan tentang keputusan Bupati Raja Ampat yang akan merubah kuota kursi penetapan suku dan sub suku dalam pengangkatan anggota DPRK jalur Otsus ternyata tidak benar.

Pemerintah kabupaten sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 20 Tahun 2022 tentang penetapan suku dan sub suku, daerah pengangkatan dan alokasi kursi DPRK Raja Ampat.

Pada Bab III SUKU dan SUB SUKU pasal 3, yang dimaksud dengan suku yang mendiami kepulauan Raja Ampat adalah Suku Maya Ambel Worem, Maya Kalanafat, Matbat, Betew Kafdarun, Wardo dan Usba

Suku Maya Ambel Worem meliputi sub suku Nock Ambel, Langganan, Kawe, Umkai,dan Wawiyai; Suku Maya Kalanafat terdiri dari Sub Suku Salawat,Fiat,Demu, Waili, Tepin, Apai dan Butles; Suku Betew Kafdarun meliputi sub suku Betew dan sub suku Kafdarun, Suku Wardo Usba terdiri dari sub suku Usba dan sub suku Wardo.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022, maka pembagian kuota kursi suku dan sub suku adalah : Suku Maya Ambel Worem 1 Kursi, Suku Maya Kalanafat 1 kursi, Suku Matbat 1 Kursi, Suku Betew Kafdarun 1 kursi dan Suku Wardo Usba 1 kursi.

Penetapan kursi ini telah dilakukan dalam Rapat Kordinasi Pemerintah Daerah, Kodim 1805 Raja Ampat, Polres Raja Ampat dan Ketua-Ketua Lembaga Adat masing-masing suku dan telah bersepakat serta dimuat dalam MOU pada rapat kordinasi penetapan kuota kursi per suku DPRK Raja Ampat jalur pengangkatan Otsus pada 30 July 2024.

( Yudha )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *