Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto Ungkap Dugaan Pelaku Penyimpangan Eks PNPM Kecamatan Kedung Banteng Banyumas

0 0
Read Time:51 Second

 

BANYUMAS, Wartajavaindo.com

Pengelolaan penggunaan dana bergulir eks PNPM di Kecamatan Kedung Banteng kabupaten Banyumas di duga telah di selewengkan .

 

Sehingga Kejaksaan Negeri Purwokerto melakukan penyidikan dan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelewengan anggaran pengelolaan dana bergulir eks PNPM di Kecamatan Kedung Banteng.

 

Dari hasil penyidikan kejaksaan Negeri Purwokerto pada hari jumat 14/10/2022 malam setelah sebelumnya melakukan pemanggilan selanjutnya menetapkan tersangka atas nama AIS dan IR sebagai pelaku dugaan tindak pidana penyelewengan dana Eks PNPM di Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.

 

Karena Dana anggran Eks PNPM yang dalam peruntukanya adalah untuk pinjaman bergulir BUMDes justru dalam penggunaanya di investasika ke PT LKM KDM Kedung Banteng.

 

Dari perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian senilai 15 Milyar Rupiah.

 

Setelah di tetapkan sebagai tersangka AIS dan IR dijebloskan ke dalam sel Rutan Banyumas.

 

Menurut petugas Kejaksaan Negeri Purwokerto kepada awak media Warta Javaindo menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penahanan di Rutan Banyumas para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu . ( Mugi ono )

 

Editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *