WONOGIRI – wartajavaindo.com,
Penyertaan modal BUMDes Desa Kepyar Kecamatan Purwantoro yang bersumber dari dana desa ( DD) patut disorot. Pasalnya, anggaran dana desa (DD) yang dialokasikan untuk BUMDes dari tahun 2018, 2019, 2021 dan 2022 mencapai 277 juta.
Penyertaan modal tahun 2018 mengalokasikan dana desa (DD) untuk BUMDes sebesar Rp. 122.823.000,- tahun 2019 sebesar Rp. 49.739.000,- tahun 2021 sebesar Rp. 100.000.000,- dan tahun 2022 hanya Rp. 5.000.000,- dengan total keseluruhan penyertaan modal Rp. 277.562.625,- .
Sedangkan dalam penyertaan modal tahun 2021 dan 2022 di pemerintahan desa sekarang anggaran BUMDes untuk pembuatan sumur bor ( SAB ) sejumlah 5 titik dengan anggaran pertitiknya 20 juta.
“Secara legalitas badan hukumnya belum ada masih dalam proses, namun penyertaan modal BUMDes dari dana desa (DD) tersebut mengacu pada SK Kepala desa”, jelas sekdes didampingi Kadesnya ketika ditemui dikantor desa, (2/12).
Lanjutnya, untuk penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari dana desa (DD) dari SK Kepala Desa sudah bisa menganggarkan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP) yang sudah dilaporkan, jika dalam penyertaan modal dianggap salah pasti akan dievaluasi saat diajukan.
BUMDes sendiri dari Kementrian desa bahkan diwajibkan untuk penyertaan modal dari dana desa (DD), dan penyertaan modal BUMDes Desa Kepyar sendiri sudah sesuai RKP tertuang dalam SK kepala desa.
“Untuk penyertaan modal BUMDes pada era pemerintahan sebelumnya tahun 2018 diwujudkan dalam bentuk gamelan dan tahun 2019 diwujudkan dalam bentuk gedung BUMDes anggarannya sekitar 60 juta”, terangnya.
Dalam laporan pertanggungjawaban BUMDes berbentuk fisik, karena masih dalam pengembangan usaha.
Ketua BUMDes Sutrisno membenarkan usaha yang dijalankan BUMDes baru SAB (sarana air bersih) meskipun ada jenis usaha yang lain seperti jasa sewa molen dan gamelan namun itu tidak jalan.
Usaha SAB sampai saat ini jumlah konsumen yang menggunakan air sudah mencapai sekitar 300 pelanggan dengan biaya perkubiknya konsumen dibebani 2000 dan biaya beban 5000. Dari hasil pemasukan usaha bidang SAB tersebut dana yang sudah terkumpul setelah dipotong biaya operasional digunakan untuk pengembangan yang hasilnya tahun 2024 sudah dapat melakukan pengeboran sehingga jumlah sumur bor sekarang sudah ada 6 titik.
Disinggung soal operasional dalam pengelolaan BUMDes adalah 40% untuk pengurus dan 60% untuk desa serta kas.
Ditempat terpisah, Kadinas PMD melalui Kabid Pemberdayaan PMD Kabupaten Wonogiri Mustaqim ketika ditemui dikantor PMD Kabupaten Wonogiri, (5/12) menjelaskan, bahwa berkaitan BUMDes telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang pendirian, pengelolaan, pengembangan dan struktur organisasi BUMDes.
Lanjutnya, sedangkan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) sendiri yang dialokasikan untuk BUMDes telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan yang terpenting bentuk usaha harus melalui kajian dan uji kelayakan berpayung hukum yang dikeluarkan dari Kemenkumham.
(HR)
