GROBOGAN, wartajavaindo.com – Pelaksanaan kegiatan himbaun persuasif terhadap pedagang pasar hewan berkaitan penutupan pasar hewan Ketitang Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan dari aktifitas jual-beli hewan ternak, oleh Dinas Pasar ( Disperindag ) Kabupaten Grobogan guna antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Wilayah Kabupaten Grobogan. (Jum’at 27-05-2022, jam 06.00 – 08.00wib)
Himbauan ini disampaikan oleh Disperindag (Dinas Pasar) kepada seluruh pedagang hewan di Pasar Hewan Ketitang Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.
Pada hari itu (Jum’at Pon, 27 Mei 2022) para pedagang Pasar Hewan Ketitang belum mengetahui tentang adanya himbauan penutupan pasar hewan Ketitang dari aktifitas jual-beli hewan ternak. Oleh karena itu kegiatan di pasar hewan Ketitang ini pun masih berlangsug sebagai mana hari- hari pasaran seperti biasanya.
“Kegiatan himbauan dan penutupan aktifitas pasar hewan Setelahini dimaksudkan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan pada mulud dan kuku (PMK) di Wilayah Kabupaten Grobogan”, tegas Mahmudi Kasie Pol PP Kecamatan Godong.
Setelah dihimbau dan diberi penjelasan oleh petugas, para pedagang hewan di Pasar Hewan Ketitang ini memaklumi dan mau mengerti apa yang di himbaukan oleh Pemerintah, demikian pula yang sudah terlanjur berada di dalam pasar hewan Ketitang setelah di himbau bersedia meninggalkan pasar.
Kegiatan di pasar hewan Ketitang ini di pimpin langsung olehย Waka Polsek Godong Iptu Musnadi, S.H., yang melibatkan personilย dari Polsek Godong sebanyak 6 orang, dari Koramil 3 orang, dari Pol PP 2 orang dan dari UPTD Pasar Godong 3 orang.
Selama pelaksanaan kegiatan himbauan persuatif di Pasar Hewan Ketitang berjalan Aman, tertib dan lancar.
(Pewarta : Muryono /Editor Raja)