PENJUAL MINYAK GORENG PALSU ASAL KUDUS DIBEKUK POLDA JATENG

KUDUS, WARTA JAVAINDO.COM
Pelaku dan penjual minyak goreng oplosan (palsu) asal Kudus dibekuk Bid Humas Polda Jateng, pada Selasa, (22022022)
Masalah ini terungkap atas laporan seorang korban ke Polres Kudus dengan laporan Nomor: LP/B/22/II/2022/POLRES, tanggal 17 Februari 2022.
Laporan tersebut atas dugaan penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oleh pelaku MNK (39) dan AA (51), asal Desa Cendono RT 03/ RW 08, Dawe Kudus.
Modus yang dilakukan.
Tersangka memperdagangkan minyak goreng palsu atau tidak sesuai dengan janji, yaitu memperdagangkan minyak goreng curah dalam
derigen, namun isi dalam derigen tersebut bukanlah minyak goreng namun berisi air yang dicampur pewarna makanan berwarna kuning, hingga menyerupai minyak goreng.
Kejadian ini bermula saat tersangka MNK yang sebelumnya pernah 3 (tiga) kali menjual minyak
goreng ke pelapor, datang menawarkan minyak goreng sambil membawa 1 (satu) drigen minyak goreng kapasitas 17 liter dengan harga 16 ribu 500 rupiah/liter.
Kemudian pelapor membeli dengan memesan kembali sebanyak 25 drigen dengan rincian:
– 20 (dua puluh) derigen warna putih kapasitas 17 liter menggunakan derigen milik Pelapor dan
– 5 derigen warna biru kapasitas 25 liter menggunakan derigen milik Tersangka.
Semua derigen tersebut diisi air yang dibeli di cucian mobil daerah Kudus seharga 50 ribu rupiah.
Karena derigen putih bila diisi air terlihat dari luar tetap berwarna putih, maka kemudian Tersangka menambahkan pewarna makanan warna kuning yang sebelumnya sudah dipersiapkan.
Derigen-derigen yang berisi air itu baik yang sudah diberi pewarna maupun tidak, diserahkan kepada Pelapor dan Saksi sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu Pelapor tidak memeriksa kembali apakah isi derigen tersebut minyak goreng atau tidak, karena pada siang harinya telah membeli 17 liter minyak goreng dari Tersangka.
Menurut keterangan Tersangka, hal tersebut telah dilakukan nya sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan yang sama, yaitu di daerah Pati dan daerah Rembang.
Barang Bukti yang disita petugas berupa :
– 1 derigen @ 17 liter isi minyak goreng asli;
– 20 derigen @ 17 liter isi air putih campur pewarna;
– 5 derigen @ 25 liter isi air putih;
– Uang sejumlah 600 ribu rupiah sisa hasil penjualan;
– 1 bendel nota penjualan.
Dalam konferensi pers, Kapolda Jateng mengungkapkan, bahwa omset tersangka mencapai 5,6 juta rupiah /hari.
“Dalam sekali melakukan pengoplosan pencampuran air dengan pewarna makanan hingga menyerupai minyak goreng, omzet Tersangka mencapai 5juta 610ribu rupiah.
Pelaku dijerat dengan :
-Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan/atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) milyar rupiah.
– Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun”. Pungkasnya.
(Smd, Ram) /Editor Raja