CILACAP, Wartajavaindo.com
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Kroya (P3K) H Mujiono bersama pengurus pedagang pasar Kroya ( P3K ) selalu aktip hadir dalam acara mediasi antara penggugat yaitu Pihak Pemkab Cilacap dan tergugat PT TDM di Pengadilan Negeri Cilacap.
H Mujiono memberi penjelasan pada Awak media Warta Javaindo Senin 19/6/2023 bahwa dalam rangka tindaklanjut Akta Perdamaian antara Pemkab Cilacap dengan PT TDM selaku Pengelola Pasar Kroya dilaksanakan dalam Sidang Mediasi Gugatan Pembangunan Pasar Kroya di ruang Mediasi Kantor Pengadilan Negeri Cilacap.
Untuk proses saat ini tinggal menunggu dari Putusan Majelis Hakim Sidang Perkara (5 Juli 2023) sebagai Lampiran Dokumen Pengurusan Rencana Pembangunan Pasar Kroya yang terbakar beberapa waktu yang lalu.
Dinas Pasar (DPKUKM Kabupaten Cilacap) bersepakat dengan Pengurus Perkumpulan Pedagang Pasar Kroya (P3K) untuk Bersinergi dan Kordinasi Rencana Pembangunan Pasar Kroya.
Para pedagang Pasar Kroya nantinya agar tidak dikenai pembiayaaan untuk membangun kembali Gedung Pasar Kroya yang terbakar beberapa waktu yang lalu.
Pemerintah kabupaten Cilacap dalam membangun Bangunan Pasar Kroya mengajukan Anggaran pembiayaan ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah.
Pembangunan Pasar Kroya nantinya akan menggunakan SNI (Standar Nasional Indonesia) agar berdampak pada desain dan struktur bangunan fisik.
Rumusan mengenai Rencana Pembangunan Pasar Kroya apakah menggunakan konsep Renovasi atau Bangun Total menunggu konsultasi dengan Pihak terkait Secara Keseluruhan. ( Mugiono)