SEMARANG , WARTA JAVAINDO.COM
Dalam nomor perkara Perdata Khusus 32Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Smg Tanggal registrasi perkara yaitu 16 Desember 2020 dalam Hal perkara adalah Permohonan Pernyataan Pailit.
Pemohon Ridwan Raharjo didampingi oleh Kuasa Hukum nya, (Wishnu Rusydianto, SH dan Boma Priya Wibawa, SH) mengajukan permohonan pernyataan pailit sebagai atas apa yang menjadi hak pemohon.
Dalam keterangannya sidang yang dilakukan dalam 62 hari ini berjalan dengan lancar, semua pihak telah memenuhi kesepakatan dalam putusan hakim, walaupun masih ada upaya hukum selanjutnya.
PEMOHON PAILIT adalah merupakan kreditor dari AGUS HARTONO (Debitor) dengan nilai piutang sebesar Rp. 8.945.000.000,- (Delapan Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah), yang mana : “Bahwa DEBITUR benar-benar mengaku telah berhutang kepada Tuan RIDWAN RAHARJO, yang selanjutnya disebut KREDITUR, uang sebesar Rp. 8.945.000.000,- (Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah)”. Berdasarkan fakta hukum diatas dengan tetap mengacu pada Akta Pengakuan Hutang No. 29 tanggal 21 November 2018 a quo (Bukti P-1), terbukti dan tidak terbantah-kan bahwa TERMOHON PAILIT adalah merupakan Penjamin Utang AGUS HARTONO pada PEMOHON PAILIT sebesar Rp. 8.945.000.000,- (Delapan Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah), yang mana penegasan kedudukan hukum TERMOHON PAILIT sebagai Penjamin Utang AGUS HARTONO a quo,
Kebenaran akan kedudukan TERMOHON PAILIT sebagai Penjamin atas utang dari AGUS HARTONO juga terbukti berdasarkan Bukti P-2 berupa Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Smg tanggal 15 September 2020, yang pada halaman 17 Putusan dimaksud telah menyatakan: “Bahwa Termohon adalah Penjamin atas hutang dari Tuan Agus Hartono sebesar Rp. 8.945.000.000,- (Delapan Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah), sebagaimana termuat dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor 29 tertanggal 21 November 2018 yang dibuat di hadapan Madiyana Herawati, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Semarang”. Bahwa kemudian kebenaran akan kedudukan TERMOHON PAILIT sebagai Penjamin atas utang dari AGUS HARTONO kembali ditegaskan berdasarkan Bukti P-3 berupa Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 38/ Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Smg tanggal 06 Oktober 2020, yang pada halaman 16 Putusan dimaksud telah menyatakan: “Bahwa Termohon adalah Penjamin atas hutang dari Tuan Agus Hartono sebesar Rp. 8.945.000.000,- (Delapan Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah), sebagaimana termuat dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor 29 tertanggal 21 November 2018 yang dibuat di hadapan Madiyana Herawati, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Semarang”;
Oleh karena itu maka jelaslah bahwa PEMOHON PAILIT dalam kapasitas selaku Kreditor memiliki hubungan hukum dengan TERMOHON PAILIT selaku Debitor yang dalam hal ini adalah merupakan Penjamin Utang AGUS HARTONO pada PEMOHON PAILIT sebesar Rp. 8.945.000.000,- (Delapan Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
Selanjutnya mengenai Kedudukan hukum TERMOHON PAILIT selaku PENJAMIN Utang AGUS HARTONO pada PEMOHON PAILIT sebesar Rp. 8.945.000.000,- (Delapan Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) adalah tetap sah dan mengikat karena secara tegas pula telah dinyatakan dalam Akta Pengakuan Hutang a quo (Bukti P-1) biarpun tidak pernah ditindaklanjuti dengan Perjanjian Penjaminan Kebendaan maupun Perjanjian Penjaminan Perorangan atau Personal Guarantee Agreement atau Perjanjian Borgtocht sebagai perjanjian turunan atau accesoir dari perjanjian pokoknya yakni Akta Pengakuan Hutang No. 29 tanggal 21 November 2018, hal ini adalah sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Man S. Sastrawidjaya, S.H., S.U., Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., C.N., dan Cinintya Putri Deany, S.H., M.Kn., dalam buku Hukum Kepailitan Analisis Jaminan Perorangan (Personal Guarantor) Dalam Perkara Kepailitan, CV. Keni Media, Bandung, 2019, Halaman 27, yang menyatakan: “Namun, perjanjian penjaminan ini dapat juga dituangkan dalambentuk perjanjian pengakuan utang yaitu pengakuan utang dari Debitur Utama maupun dari Penjamin (Dalam Arti Menurut Ketentuan Pasal 1879 KUHPerdata)”.
Wishnu Menjelaskan dengan UNSUR KEDUDUKAN TERMOHON PAILIT SEBAGAI PENJAMIN
“Bahwa sejalan dan bertalian dengan kedudukan hukum TER-MOHON PAILIT selaku PENJAMIN Utang dari AGUS HARTONO, maka mengacu pada premisse terakhir dari Akta Pengakuan Hutang No. 29 tanggal 21 November 2018 yang dibuat di hadapan MADIYANA HERAWATI, S.H., Notaris yang berkedudu-kan di Kota Semarang (Bukti P-1), terbukti dan tidak terbantah-kan bahwa TERMOHON PAILIT sendiri menyatakan secara tegas : “Bahwa Penjamin dengan sukarela, turut mengakui hutang DEBITUR sebagai hutang Penjamin, dan bersedia dengan sukarela untuk menjamin hutang tersebut dilunasi”;
Ditambahkan oleh Partners Wishnu, Boma Priya Wibawa , S.H., “Dalam permohonan pailit ini hanya dilakukan semata mata untuk pemohon dalam memperjuangkan hak nya, dengan kedudukan hukum yang sama, semua mempunyai hak dan kelayakan bahwa uang 8 Milyar lebih itu harus dibayarkan”.pungkasnya. Waftah.
Editor: Raja