PENGGELEDAHAN RUMAH & KANTOR TERDUGA KORUPSI YANG DI TETAPKAN TERSANGKA OLEH KEJARI GROBOGAN

GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM
Masih Kurangnya pembinaan dan pengawasan mengakibatkan salah satu oknum Kades di wilayah Kecamatan Gubug harus berurusan dengan kejaksaan Negeri Grobogan, kantor Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Pada hari Rabu tanggal 09/03/2022 digeledah oleh kejaksaan.
Kegiatan itu dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan.
Frengki wibowo SH,MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan menjelaskan:
“tujuan penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut perkara dugaan kasus korupsi yang dilakukan oknum perangkat desa setempat, adapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu (SES)”.
Frengki menambahkan bahwa tidak hanya di Kantor Desa Jatipecaron, di rumah tersangka pun juga turut digeledah.
Proses penggeledahan yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Iwan Nuzuardi dilakukan selama empat jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Adapun penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-01/M.3.41/Fd.1/02/2022 tertanggal 24 Februari 2022 dan Penetapan izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 10/Pen.Pid/2022/PN.Pwd pada 8 Maret 2022.
“dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita beberapa dokumen, seperti Peraturan Desa dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)”, terang Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH,MH.
“Sedangkan di rumah tersangka, Tim Penyidik juga menyita beberapa dokumen. Seperti nota, stempel dan beberapa dokumen LPJ”, tambah Frengki wibowo,SH,MH .
Frengki juga menyebutkan bahwa selain barang barang tersebut diatas, sejumlah barang lainnya juga turut disita tim penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Dokumen dan barang yang disita terkait pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD (alokasi dana desa), PAD (Pendapatan Asli Daerah), termasuk bantuan keuangan (BanKeu) APBD Provinsi tahun anggaran 2019 hingga 2021 dan Dalam pengelolaan keuangan dari berbagai sumber anggaran tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara”, jelas Frengki Wibowo SH, MH.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa penyidik telah menetapkan SES sebagai tersangka.
Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) ataupun pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Tim kejaksaan juga berharap semoga ini menjadi pembelajaran atau teguran untuk semua Kepala Desa haruslah mejalankan amanat yang di emban sesuai prosedur yang sesuai aturan, janganlah melakukan hal hal yang bisa merugikan Negara hanya untuk keuntungan diri sendiri.
Reporter : BANU DM./Editor : Raja.