CILACAP, wartajavaindo.com
Pelaku penggadai Mobil rental yang sudah selesai batas waktu dan seharusnya sudah kembali ke pemilik Mobil tetapi justru malah digadaikan terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pelaku adalah B F (24) warga desa Matenggeng Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap dan D P (31) warga desa Karanggayam Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas.
“Mereka menyewa mobil toyota avanza 1.3 G M/T tahun 2015 dengan kesepakatan sewa per bulan sebesar Rp 8.000.000.,-” Kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto. Kamis (30/3/2023).
Menurut Penjelasan Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan bahwa sebelumnya pelaku sudah menyewa mobil selama 4 bulan sejak bulan November 2022, namun pada saat bulan berikutnya pelaku tidak memenuhi kewajibanya untuk membayar sewa.
Maka pemilik mobil rental meminta pelaku untuk mengembalikan kendaraanya, namun ternyata di ketahui mobil tersebut malah sudah di Gadaikan di daerah Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas.
Setelah mengetahui mobil digadaikan korban sebagai pemilik mobil rental yang digadaikan oleh pelaku akhirnya melaporkan adanya kejadian yang dialaminya ke Polsek Dayeuhluhur Polresta Cilacap.
Para pelaku kemudian berhasil ditangkap pada tanggal 25 Maret 2023.
Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan penggelapan mobil rental tersebut.
Akibat dari aksi pelaku yang menggadaikan Mobil rental , Pemilik Mobil sebagai korban mengalami kerugian hingga Rp 160 juta.
Para pelaku Kini resmi ditahan, kedua Pasutri ini terancam Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. ( Mugiono ).
Editor Raja.