Pengembang FZ Diduga Menipu Penjualan Rumah Sebesar Rp 1 M

1 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

SEMARANG – WARTA JAVAINDO, (15-08-2024), Seorang pengembang FZ selaku direksi PT DH diduga melakukan penipuan menjual tanah dan bangunan yang terletak di perumahan Bukit Wahid Jl. Sakura A nomor 35 Manyaran Kota Semarang senilai 1 M.

Bermula, ketika Marketing Wibisono selaku pegawai dari PT. DH sektiar tahun 2022 menawarkan rumah yang akan dijual di Perumahan Bukit Wahid Jl. Sakura A No. 35 Manyaran Kota Semarang kepada Dini. Kemudian  FZ selaku direksi perusahaan bersepakat pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 melakukan pengikatan perjanjian dihadapan Notaris VR dengan harga sebesar Rp. 1 M, dan Dini membayar sebagai uang muka senilai Rp 910 juta.

Pada saat dilakukan perjanjian dihadapan Notaris Kendal VR (23 Maret 2022), FZ dan suami EAN serta Notaris VR menjanjikan akan mengurus sertifikatnya sampai selesai.

Selanjutnya, orang tua Dini (korban) mengatakan:

“Kami sebagai pihak pembeli tidak menaruh curiga sedikitpun karena percaya bahwa notaris VR akan bekerja profesional untuk kepentingan kedua belah pihak. Disamping itu kami percaya kepada Notaris VR karena pernah menggunakan jasanya untuk mengurus surat waris, terlebih notaris VR menjamin pengurusan sertifikat sampai selesai”, jelas Eny Cahyaningsih ibu kandung Dini.

Pada saat akan dilakukan pelunasan, ternyata dari pihak pengembang maupun notaris selalu mengulur waktu maka Eny selaku ibu kandung Dini mendesak pihak pengembang dan notaris untuk menanyakan apa yang terjadi sebenarnya dan selalu mendapat jawaban yang tidak jelas.

Selanjutnya Eny ibu kandung Dini menjelaskan bahwa di suatu waktu kedatangan petugas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bina Finansia yang beralamat di Jl. Sukarno Hata No. 9 Kota Semarang menagih utang, dari situlah pihak pembeli (Dini/korban) mendapat penjelasan dari pihak BPR SYARIAH BINA FINANSIA melalui Dereksinya Muhammad Zaenuri bahwa sertifikat rumah dan bangunan tersebut dijaminkan di Bank nya sebesar Rp. 1 M. Kemudian dari pihak BPR SYARIAH BINA FINANSIA minta segera dilunasi, kalau tidak akan segera dilakukan penyitaan karena sudah termasuk kredit macet.

Maka pihak pembeli (Dini) menghubungi Notaris VR beralamat Kantor Griya Pantura Regancy 2, Gg. Kenari Blok I No. 1, Krajan kulon, Kaliwungu juga pengembang PT DH, dan mendapat respon oleh pihak Notaris VR juga FZ selaku direksi PT. DH. Mereka  berjanji akan segera menyelesaikan. Setelah berselang waktu sesuai janjinya Pihak Pengembang FZ tidak bisa dihubungi lagi, demikian juga Notaris VR selalu menghindar.

Setelah dicari dan ketemu, VR selaku notaris  menyatakan bersedia membatu menebus sertifikat di BPR SYARIAH BINA FINANSIA sebesar Rp. 200 juta bahkan ada perjanjian diatas meterai, namun ternyata ingkar janji hingga saat ini.

“Atas kasus tersebut oleh Dini sebagai korban pada tanggal 25 Januari 2023 melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian POLTABES Kota Semarang yang hingga sekarang, perkembangan atas laporan Kepolisian tersebut semakin tidak jelas, padahal sudah berjalan 18 bulan, setiap kali ditanyakan perkembangan nya pihak kepolisian tidak bisa memberikan jawaban yang jelas”, kata Eny Cahyaningtyas selaku ibu kandung pembeli/Dini.

(Budi Semawis)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *