KLATEN WARTAJAVAINDO.COM — Pengadilan Agama (PA) Klaten menutup pelayanan selama dua hari,Pada hari Rabu-Kamis tanggal (17-18/3/2021). Penutupan itu menyusul sembilan pegawai di PA setempat dinyatakan terpapar virus corona.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Media Wartajavaindo bahwa Pengadilan Agama Klaten telah mengumumkan ke publik terkait penutupan sementara selama dua hari, baik menempel informasi di kantor setempat atau mengumumkan di media sosial (medsos).
Pengumuman secara detail terkait penutupan itu, yakni “Sehubungan dengan Adanya Beberapa Pegawai PA Klaten yang Terpapar Covid-19 maka Seluruh Kegiatan Pelayanan dan Persidangan Diberhentikan Sementara hingga Waktu yang Belum Ditentukan. Persidangan 17 dan 18 Maret 2021 Ditunda Menjadi tanggal 30 Maret 2021-1 April 2021. Penundaan Sidang dan Pendaftaran akan Diumumkan Melalui Website dan Sosmed PA Klaten. Atas Perhatiannya Diucapkan Terima Kasih.”
“Info penutupan kantor itu benar. Ada sembilan pegawai kami yang sudah terpapar virus corona. Di antaranya, OA, IT, NU, W, YAP, J, M, D,” kata Panitera PA Klaten, Aziz Nur Eva, kepada Tim Media Wartajavaindo menjelaskan pada hari Rabu tanggal (17/3/2021).
Disinggung tentang penyebab terpaparnya sembilan pegawai Pengadilan Agama Klaten tersebut, Aziz Nur Eva mengaku belum mengetahui secara detail. Sejauh ini, jumlah pegawai yang terpapar setara 20 persen dari total pegawai mencapai 45 orang.
Aziz Nur Eva menjelaskan bahwa,
“Seluruh pegawai sudah melakukan rapid antigen. Untuk persidangan yang ditunda, hari ini ada 22 sidang. Sedangkan besok ada 26 sidang,” katanya.
Sementara itu, salah satu pegawai PA Klaten yang ditemui Tim Media Wartajavaindo di depan gerbang Kantor PA Klaten, Fandi mengungkapkan, penutupan sementara itu dilakukan untuk sterilisasi seluruh bagian kantor. Terutama di bagian pelayanan yang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.
“Untuk yang terkonfirmasi, seluruhnya adalah pegawai di bagian pelayanan. Sedangkan untuk pejabat maupun paniteria tidak ada yang terpapar. Maka itu, penutupan ini sebagai tindak lanjut dari adanya kasus Covid-19, sehingga pegawai diliburkan,” jelas Fandi.
Fandi juga menginformasikan, untuk pelayanan di PA Klaten tidak akan dibuka dalam waktu dua pekan ke depan. Sedangkan untuk para pegawai rencananya akan kembali masuk kerja pada hari Senin tanggal (22/3/2021) mendatang.
Harus dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Sementara itu, akibat penutupan sementara tersebut sejumlah pengunjung merasa kecele. Seperti Suhermi (43), asal Desa Tlingsing Kecamatan Cawas. Dia tidak tahu jika kantor PA Klaten ternyata tutup sementara waktu.
“Sebenarnya jadwal sidang saya hari ini pukul 09.00. Tapi tak tahunya dilakukan penutupan sementara. Sebelumnya saya belum tahu kalau kantor PA Klaten ditutup,” jelasnya kepada Tim Media Wartajavaindo.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten Anggit Budiarto segera melakukan koordinasi dengan PA Klaten. Terutama dalam melaksanakan tracking terhadap mereka yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien terkonfirmasi tersebut.
Kata Anggit bahwa,
“Nantinya akan tetap kami lakukan tracking kepada kontak erat. Mereka yang tidak memiliki gejala akan kami minta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Bagi mereka yang muncul gejala akan kami lakukan perawatan di rumah sakit,” jelasnya.
Ditambahkan Anggit, mereka yang diperbolehkan masuk ke kantor PA Klaten adalah pegawai yang tidak memiliki kontak erat. Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kantor PA Klaten,” Pungkas, Anggit Budiarto.
Reporter: Media Wartajavaindo BANU DM.
Editor: Raja