GROBOGAN, wartajavaindo.com – Menindak lanjuti aduan paguyuban pedagang daging ayam potong pasar umum Godong tentang seseorang yang berjualan daging ayam potong tidak pada tempatnya, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Godong yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantibum Kecamatan Godong Mahmudi, S.Sos pada hari ini telah mengadakan penertiban kepada seseorang penjual daging ayam potong yang tidak pada tempatnya. (Sabtu, 4 Juni 2022, pukul 06,30 s/d 07,30 wib.)
Hal tersebut disampaikan oleh Mahmudi S.Sos Kasie Pol PP Kecamatan Godong di ruang kerjanya.
“Sebenarnya pada tanggal 2 April 2022 yang lalu sdr (AS) sudah pernah ditegur oleh Kasi Trantib Kec Godong untuk tidak berjualan daging ayam potong di depan Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Godong, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan, bahkan cuma bergeser ke arah selatan. Lalu pada hari Jum’at tanggal 3 Juni 2022 paguyupan pedagang ayam potong pasar Godong mengadukan lagi ke seksi Trantib Kecamatan Godong untuk di adakan penindakan penertipan karena yang bersangkutan malah berjualan menggunakan mobil”, terang Mahmudi S.Sos.
Adapun pedagang daging ayam potong yang berjualan di tepi jalan raya arah Godong-Juwangi (jalan Pemuda Godong) itu adalah (AS) Desa Ketitang Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.
Terpisah, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) YLKAI Pusat, yang berkantor di jalan Jenderal Sudirman Nomor 354 Désa Klampok RT 002 RW 01 H Umar Syahid, SE SH MH mengatakan bahwa sudah seharusnya Pasar Godong ada sebuah Paguyuban antar pedagang. Hal ini dikandung maksud agar sesama pedagang tidak saling merugikan dengan cara menjatuhkan harga jual sesama pedagang.
Selanjutnya disampaikan oleh Ketua Perlindungan Konsumen YLKAI Pusat tersebut kenapa ada pedagang yang tiba tiba berjualan diluar pasar (ditepi jalan-Red), mungkin saja maksudnya untuk menghindari pajak ( karcis pasar – Red) dan tidak perlu repot repot sewa kios pasar.
“Berjualan tidak pada tempatnya itu dapat merugikan sesama pedagang, merugikan pemerintah dalam hal ini lingkungan pasar karena tidak membayar karcis kebersihan pasar”, tandas H.Umar Syahid, SE SH MH.
Hal ini di sinyalir melanggar Perda Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Harga Jual Dan Tata Tertib Cara Perolehan Kios Dan Fasilitas Lainnya Di Pasar Tradisional.
” Untuk meminimalisir perlanggaran serupa, dihimbau agar dinas terkait dapat memberikan pembinaan dan memfasilitasi semua pedagang untuk bisa menempati kios yang semestinya, sehingga terhindar dari praktek-praktek penjualan yang tidak pada tempatnya”, pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan yang bersangktan belum berhasil di hubungi.
(Pewarta: Muryono, Rm) Editor Raja