JEPARA – Wartajavaindo.com,
Berkembangnya pemberitaan terkait hak kepemilikan atas tanah di wilayah Desa Srobyong makin memanas. Oleh ahli waris (cucu Soewito), bernama Muh Ali Rt 01/Rw 04 Dukuh Wetan Kali, Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara), mengklaim sepihak tanah tersebut milik Soewito Widjaja. Hal ini dikatakan kepada awak media saat dikonfirmasi pada Minggu, 8 Desember 2024, malam.
Muh Ali mengaku sekitar dua tahun menunggu kepastian hukum atas hak waris bidang bidang tanah atas nama Soewito Widjaja, dengan cara menguasakan kepada Supriyanto untuk melakukan segala keperluaanya. Dirinya merasa upaya Supriyanto belum membuahkan hasil dan memutuskan untuk mencabut kuasanya dan mengganti dengan kuasa hukum yang baru, yakni H Noorkhan, S.H.
Setelah mendapat pendampingan dari kuasa hukum, dia akan melakukan upaya hukum untuk menuntut keadilan. Hal ini dilakukan dikarenakan dirinya merasa kehilangan hak warisnya’, lantaran hak kepemilikan tanah tersebut sudah berpindah nama dari Soewito Widjaja menjadi Lie Danu Suncipto.
Ketika dikonfrmasi terkait dokumen pendukung/surat – surat berharga, dia mengatakan semua telah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Muhali menambahkan, ia mempertanyakan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor: 165, 395, 187, 647, 102 dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Jepara tahun 1995 dan 2002 dianggap janggal.
“Semua sudah saya serahkan kuasa hukum, saya tidak paham hukum, entah itu dianggap bukti atau tidak saya tidak paham,” ujar Muh Ali.
Sementara kuasa hukum ahli waris, Noorkhan membenarkan keterangan ahli waris, ia telah menerima kuasa untuk mengurus upaya hukum untuk menuntut keadilan. Noorkhan juga mengatakan telah mendampingi kliennya dalam proses mediasi namun belum menemukan jalan keluar.
“Upaya mediasi telah dilakukan di Balaidesa Srobyong dihadiri kedua belah yang bersengketa, petinggi Srobyong Mihammad, Babinsa dan Babhinkamtibmas, Supriyanto, Bambang Budiyanto adv, Nur Said, Adv, namun belum ada kata sepakat,” terang Noorkhan.
Noorkhan menambahkan, masih ada proses mediasi lanjutan namun belum tahu kapan bisa dilaksanakan. Semua tergantung kedua belah pihak, akan tetapi jika berhasil dengan proses mediasi tentu akan berupaya menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Upaya mediasi lanjutan diharapkan dapat menyelesaikan sengketa kedua belah pihak dengan sebaik baiknya,” kata Noorkhan.
Dipihak penerima kuasa dari pemegang sertifikat sah, Supriyanto, tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang mengklaim ahli waris mau menggugat, sebab Sertifikat Hak Milik Nomor: 165, 395, 187, 647, 102 dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Jepara tahun 1995 dan 2002 dengan luasan 13.767m2 atas nama Lie Danu Suncipto Sah/Resmi.
“Saya sudah mengupayakan sebaik baiknya agar memenuhi unsur keadilan, dengan membuat kesepakatan bersama, namun apabila pihak yang merasa ahli waris tidak menerimakan, silahkan jika mau menggugat,” tegas Supriyanto.
Supriyanto, mempersilahkan jika mempunyai bukti pendukung untuk dijadikan alat bukti. Tetapi atas tuduhan bahwa saya membohongi tentu ada konsekwensi hukumnya sendiri.
Red. Memoterkini.com: “saat ditemui di rumahnya sebagai cucu dari Suwito Wijoyo, Muh.Ali merasa dibohongi oleh oknum yang mengaku pengacara.Diapun mempercayai seseorang yang katanya bisa membantu personal yang dihadapinya”.
John.
Editor Raja