19 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Penerapan UMSK Jepara Memicu Kekhawatiran, PHK dan Hengkangnya Investor ke Daerah Lain Menjadi Momok Masyarakat Jepara

0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

JEPARA – Wartajavaindo com,

Warga Jepara mulai terdengar kasak kusuk terkait potensi banjir PHK dan hengkangnya investor ke daerah lain. Kekhawatiran ini dipicu dengan diterapkannya Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) tahun 2025. Warga yang berdomisili di sekitar pabrik pabrik mengaku khawatiran kalau investor lari dari Jepara. Sabtu, (18/1/2025).

Wakil ketua dewan pengupahan, Mayadina Rohmi Musfiroh, mendapatkan informasi, selama ini masyarakat telah merasakan pertumbuhan ekonomi yang meningkat, terutama mereka yang membuka usahanya sekitar pabrik pabrik yang tersebar di wilayah Jepara. Dalam usahanya, mereka mengandalkan penghasilan dari penjualan mulai kuliner, pertokoan, usaha perbengkelan hingga pemilik kos yang kian menjamur, rata rata, permodalnya mereka diperoleh dengan cara kredit bank.

“Sangat realistis jika kekhawatiran itu terus bermunculan dengan diterapkannya UMSK di tahun ini, dampak buruk menghantui mereka yang memiliki usaha dan merupakan andalan sumber pendapatan,”ujarnya.

Menurut Dina, potensi hengkangnya infestor bukan tanpa alasan, sebab dengan cost yang tinggi tentu mengakibatkan beban berat bagi perusahaan. Maka kemungkinan pengurangan karyawan hingga hengkangnya investor merupakan pilihan yang tidak terelakkan.

“Beberapa hari lalu Kami telah melakukan kajian dengan menyurvei 33 perusahaan, hasilnya muncul dampak beragam, salah satunya, ada potensi investasi hilang mencapai Rp 2,4 triliun, ini dalam jangka waktu dua hingga lima tahun mendatang,”katanya.

Dalam perinciannya, sebanyak 28 persen akan melakukan efisiensi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak memperpanjang kontrak buruh, 27 persen perusahaan akan relokasi ke daerah lain, 10 persen akan mengurangi atau menghentikan investasi, 3 persen menutup perusahaan. Serta sisanya melakukan penghentian rekrutmen, pengurangan atau penghentian produksi dan pengurangan order.

Dina menegaskan, dengan diputuskannya UMSK untuk ditetapkan, menurutnya sudah ada banyak perusahaan yang terpaksa akan mem-PHK ratusan buruh. Adapun potensi dampak efisiensi melalui PHK selama 2025-2026, pengurangan atau PHK karyawan sebanyak 7.335 buruh.

“Jika itu benar-benar terjadi, tentu akan sangat berbahaya bagi Kabupaten Jepara secara umum. Tentu nilai investasi akan sangat terpengaruh,” terang Dina.

Bukan hanya pada pengusaha dan buruh, menurutnya gejolak itu juga akan berdampak luas dan panjang. Antara lain pengurangan kemampuan pemerintah daerah dalam mengembangkan infrastruktur, meningkatkan ketergantungan kepada investor lain dan pengurangan kesempatan kerja serta pendapatan masyarakat.

“Melihat hasil kajian itu, dinamika yang sudah dan akan terjadi mengharuskan adanya kajian ulang (peninjauan ulang),” kata Dina.

Dina menambahkan, “opsi kajian atau peninjauan ulang itu diperbolehkan. Biro hukum Pemprov Jateng dan Direktorat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia sudah mengizinkannya. Sebab jika benar benar ini terlaksana, maka hal ini berpotensi menambah jumlah pengangguran di Jepara.” Pungkasnya.

John

Editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %
Bagikan :