31 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Pencurian Belasan Mesin Traktor di Jepara, Tiga Warga Cianjur Ditangkap Polisi

0 0
Read Time:1 Minute, 0 Second

JEPARA  – Wartajavaindo com. (30/5/2025) 

Polres Jepara berhasil menangkap tiga warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diduga melakukan pencurian belasan mesin traktor milik sejumlah petani di Jepara. Ketiga pelaku, AS, CU, dan HO, ditangkap Satreskrim Polres Jepara bersama Jatanras Polda Jateng. CU dan HO ditahan di Polda Jateng sedangkan AS ditahan di Polres Jepara.

Menurut Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, aksi pencurian mesin traktor ini dilakukan di sejumlah wilayah Kota Ukir sejak April 2025. Aksi terakhirnya terjadi pada 22 Mei 2025, di mana pelaku menggasak mesin traktor milik warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit.

Pelaku melakukan pencurian mesin traktor milik petani yang ditinggal di sawah. Mereka telah melakukan pencurian lebih dari 15 kali di berbagai wilayah Jepara dan daerah lain di Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan berjumlah 17 unit traktor.

Pelaku menjual traktor curian ke wilayah Jawa Barat dengan harga berkisar Rp 3-4 juta per unit, tergantung kondisi mesin.

Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian pencurian kepada pihak berwajib. Polres Jepara akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian.

Edi P

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *