MAGELANG. WARTAJAVAINDOCOM – Polsek Dukun Polres Magelang Polda Jateng telah mengamankan seorang laki laki berinial YA, 43, Tani, Warga Jarak kidul, Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, karena diketahui melakukan pencurian kotak amal di Masjid Baitul Hikmah Dusun Blanten Desa Dukun Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, Rabu, (4/11/2020)
Saksi Bagus Hutomo,33, Swasta Warga Blanten menerangkan awalnya sekitar pukul 15.30 Wib, sewaktu saya akan masuk masjid, di serambi masjid saya melihat seorang laki – laki yang belum saya kenal lari dari arah dalam masjid melalui pintu depan masjid.
“Kemudian saya cek kondisi dalam masjid diketahui engsel gembok kotak amal masjid dalam keadaan rusak, kemudian saya berteriak “MALING” dan mengejar seorang laki –laki tersebut” terang Bagus kepada petugas penyidik.
Ketika akan di tangkap pelaku akan melarikan diri dengan mengendarai motornya dengan kencang, namun di depannya ada banyak warga, ketika akan balik arah ia terjatuh dan langsung diamankan warga, imbuhnya.
Setelah diperiksa pelaku membawa sebuah tas selempang kain warna hitam berisi sejumlah uang dan sebuah obeng, dan ia mengakui telah mengambil sejumlah uang di kotak amal masjid Baitul Hikmah dengan cara merusak engsel gembok menggunakan sebuah obeng tersebut, dan oleh warga kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Dukun Polres Magelang” pungkasnya.
Kapolsek Dukun Polres Magelang Iptu Suyanto, SH membenarkan telah menerima penyerahan dari warga seorang pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Hikmah Dusun Blanten, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, kabupaten Magelang, beserta barang buktinya.
“ Benar anggota kami telah menerima penyerahan dari warga, seorang pelaku pencurian dan barang buktinya, dan sekarang sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Kanit Reskrim” terang Kapolsek Dukun, Rabu, (4/11/2020)
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Satu unit speda motor, tas kain warna hitam, satu buah obeng ( sebagai sarana ), satu buah kotak amal, dan uang sebesar Rp. 656.500,-( Enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah)
Tersangka telah kami tahan di rutan Polsek Dukun, atas perbuatannya tersangka kami jerat pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun, tambah Suyanto.
Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas di wilayahnya, dan kami juga mengapresiasi kepada warga yang tidak melakukan main hakim sendiri kepada pelaku dan langsung menyerahkan kepada petugas, pungkasnya.
(Arif)