PENARIKAN UANG TABUNGAN TANPA SURAT KUASA, BMT MARHAMAH DI GUGAT NASABAH 1,5 MILYAR

0 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

 

WONOSOBO, WARTAJAVAINDO.COM –

BMT Marhamah di gugat 1,5 Milyar oleh Kasdi warga Desa Jlegong, Kecamatan Sukoharjo, pasalnya tanpa surat kuasa BMT Marhamah memperbolehkan penarikan uang yang dilakukan bukan si penabung hingga merugikan nasabah.

 

Pengajuan gugatan tersebut melalui Kuasa Hukum kantor Advokat AKSARA LAW yaitu Sutrisno, S.H dan Alvian Lotus S. Pd, S.H.

 

Gugatan di ajukan pada Pengadilan Agama Wonosobo pada tanggal 17 Januari 2022 dan akan sidang perdana pada kamis 27 Januari 2022.

 

Menutur Sutrisno S.H, gugatan ini adalah gugatan PMH ( Perbuatan melawan Hukum) yang dilakukan BMT Marhamah Cabang Sukoharjo. Dimana penarikan uang dilakukan bukan oleh si penabung, tanpa menggunakan surat kuasa namun diperbolehkan, sehingga merugikan nasabahnya. Gugatan PMH ini di ajukan karena BMT Marhamah tidak mau mengganti uang tabungan Kasdi.

 

“Kasdi sebagai nasabah telah kehilangan uang tabungan sebesar Rp. 29.328.050,-, yang ditabung di BMT Marhamah Cabang Sukoharjo dengan bukti buku tabungan atas namanya. Jelas bahwa BMT Marhamah telah melanggar SOP yang dibuat manajemennya sendiri,” terangnya.

 

Lebih lanjut, pada tanggal 06 Mei 2021 Kasdi ke BMT Marhamah cabang Sukoharjo tempatnya menabung untuk mengambil uangnya. Namun saat itu teller mengatakan bahwa uang tabungannya sudah tidak ada, bahkan minus Rp. 169.749,-. Menurut teller, tabungannya sudah diambil istrinya. Padahal Kasdi belum pernah menikah.

 

“Dalam hal ini Teller juga memberi tahu bahwa uang tabungannya sudah diambil oleh orang lain, dalam 5 kali penarikan,” ungkapnya.

 

Penarikan dilakukan pada:

1. 14 – 07 – 2018 Rp. 6.000.000,-,

2. 19 – 07 – 2018 Rp.13.000.000,-,

3. 03 – 08 -2018 Rp. 5.000.000,-,

4. 29-08-2018 Rp. 3.000.000,-,

5. 12 – 09 – 2018 Rp. 2.300.000,-.

 

Sutrisno S.H menambahkan, mediasi sudah dilakukan 3 kali, mediasi pertama dilakukan di BMT Marhamah Sukoharjo, di wakili Taat selaku Pimpinan cabang BMT Marhamah Cabang Sukoharjo.

 

Pada saat mediasi pertama saat itu Taat meminta waktu untuk berunding dengan pimpinan Pusat. Sedangkan mediasi kedua dan ketiga di lakukan kantor Pusat BMT Marhamah Wonosobo.

 

“Dalam mediasi kedua dan Ketiga tersebut pihak BMT Marhamah diwakili oleh Saudara Tedjo selaku legal BMT dan Saudara Taat selaku Pimpinan Cabang BMT Marhamah Sukoharjo,” ujar Sutrisno.

 

Dijelaskan Alvian Lotus S. Pd, S.H, kepada awak media bahwa dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa point. Diantaranya BMT Marhamah mengakui telah kehilangan uang tabungan milik Kasdi.

 

BMT Marhamah mengakui bahwa hal tersebut adalah kesalahan mutlak BMT Marhamah, BMT Marhamah akan memperbaiki menejemen BMT Marhamah, BMT Marhamah tidak akan mengganti uang tabungan yang hilang Milik nasabah sama sekali dan BMT Marhamah mempersilahkan Nasabah untuk melakukan upaya hukum baik Perdata maupun Pidana.

 

“Keterangan diatas adalah penyampaian dari Saudara Tedjo selaku legal BMT Marhamah, bahwa nasabah untuk melakukan upaya hukum baik Perdata maupun Pidananya,” pungkas Alvin. (BS) Editor Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *