JEPARA, Warta Javaindo com
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025. Revisi ini mengubah besaran kenaikan upah di tiga sektor utama, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam keputusan gubernur pada Desember 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/5 pada Senin (10/2/2025). Revisi ini didasarkan pada rekomendasi revisi yang disepakati Dewan Pengupahan pada 30 Januari 2025.
Sebelumnya, UMSK Jepara 2025 ditetapkan dengan kenaikan bervariasi berdasarkan sektor. Sektor 1 mengalami kenaikan 13 persen, sektor 2 sebesar 10 persen, dan sektor 3 sebesar 7 persen, dengan tambahan dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara yang naik 6,5 persen.
Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang, besaran kenaikannya direvisi menjadi: Sektor 1: 10 persen, Sektor 2: 9 persen, dan Sektor 3: 7,5 persen. Dengan revisi tersebut, besaran UMSK Jepara 2025 berubah menjadi: Sektor 1: Rp 2.701.582, Sektor 2: Rp 2.675.450, dan Sektor 3: Rp 2.636.325.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara, Ahmad Syamsul Anwar, menyambut baik keputusan revisi tersebut. Menurutnya, keputusan ini merupakan harapan dari para pengusaha agar dunia usaha tetap stabil.
” Ini memang diharapkan para pengusaha. Dewan pengupahan dari pemerintah dan serikat buruh juga terlibat, meskipun dalam sidang terakhir perwakilan serikat pekerja tidak hadir. Ini patut kita syukuri bersama,” ujar Syamsul.
Dengan adanya revisi UMSK ini, diharapkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha tetap terjaga demi keberlangsungan perekonomian di Jepara.
John
Editor Raja