18 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Pemkab Jepara Percepat Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah dengan Menggunakan KKPD

0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

JEPARA – Wartajavaindo.com

Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar rapat dan pelatihan teknis implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Sanggraloka Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, pada Selasa (12/8/2025). Agenda ini menjadi bagian dari percepatan digitalisasi transaksi keuangan daerah sesuai arahan Bank Indonesia dan Kementerian Perekonomian.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperluas penggunaan sistem pembayaran non-tunai hingga ke tingkat kecamatan. “Kami mengundang para camat sebagai pengguna anggaran agar seluruh proses penerimaan dan pengeluaran daerah beralih ke digital,” tuturnya.

Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, menegaskan bahwa KKPD merupakan langkah strategis dalam transformasi tata kelola keuangan daerah. “KKPD meminimalkan risiko penggunaan uang tunai, meningkatkan keamanan, dan mempercepat pelayanan publik,” ujarnya mewakili Bupati H. Witiarso Utomo.

Gus Hajar, sapaan karib Wabup Jepara, meminta seluruh kepala perangkat daerah, pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan bendahara memanfaatkan KKPD secara optimal. Sesi pertama ditutup dengan penyerahan Kartu Kredit Indonesia (KKI) dan KKI QRIS dari Bank Jateng Cabang Jepara kepada Wakil Bupati, dilanjutkan demonstrasi pembayaran menggunakan QRIS.

Pada sesi kedua, penguatan kapasitas penggunaan KKPD diikuti oleh bendahara pengeluaran dan pembantunya. Sekretaris BPKAD, Hamdan, menjelaskan bahwa penggunaan KKPD diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2022. Program ini telah berjalan sebagai proyek percontohan di Sekretariat Daerah dan BPKAD sejak 2024, dan pada 2025 diperluas ke seluruh perangkat daerah.

Penggunaan KKPD diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran, meningkatkan keamanan transaksi, memperluas layanan ke seluruh wilayah, serta mengoptimalkan penerimaan daerah melalui digitalisasi pajak dan retribusi. Dengan demikian, digitalisasi keuangan daerah dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Edi P

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *