JEPARA – Wartajavaindo.com, Melihat perkembangan Pedagang Kak Lima (PKL) yang berjajar di sepanjang jalan protokol seperti Jl. Pemuda, Jl. Kartini dan dibeberapa lojasi kota, menandakan perekonomian mengalami kebangkitan. Keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dalam memfasilitasi baik melalui bazar, pasar malam, pantas diacungi jempol. Rabu, (9/10/2024).
Namun dengan pesatnya perkembangan PKL kini perlu pembinaan oleh pemda Jepara. Terhitung mulai Senin, 7 sampai malam ini, Rabu, 9 Oktober pukul 19.00 WIB terlihat Tim Satpol PP melaksanakan giat penertiban. Diskominfo juga mendukung sosialisasi dengan mengerahkan personel dan armada publikasi. Selain akan mengganggu ketertiban juga merusak pemandangan dimalam hari juga berpotensi mengotori jalan. membahayakan para pengguna jalan dengan kendaraan bermotor.
Dengan meningkatkan kesadaran para PKL diharapkan mampu menata ketertiban umum dan kenyamanan para pengguna jalan. Pemda melaui satpol PP, Polres Jepara, Damkar, Dishub mengajak para PKL mengikuti arahan untuk memanfaatkan lokasi yang disiapkan untuk berjualan. Selain tim pengamanan pemda, Diskominfo juga mendukung sosialisasi dengan mengerahkan personel dan armada publikasi.
Komandan Regu C Satpol PP, Aas Firmansyah, menyampaikan bahwa banyak PKL mulai menyadari keberadaan peraturan terkait kawasan larangan ini. Setelah mendapatkan penjelasan, mereka memahami dan bersedia tidak mengulangi kesalahan tersebut. Selanjutnya, para pedagang akan beraktivitas di lokasi-lokasi yang diperbolehkan.
Sebagai bentuk disiplin terhadap para PKL, Aas menegaskan, jika masih ada pedagang yang nekat berjualan di area terlarang, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam aturan. “Dari unsur pimpinan kami, sudah ada isyarat tindakan tegas bakal diambil bagi PKL yang tetap membandel. Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diterapkan,” jelasnya.
Menurutnya, instruksi dari pimpinan untuk mensterilkan kawasan protokol mempertimbangkan beberapa aspek penting. Dia berharap kerja sama dari PKL dan konsumen agar sama-sama memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota. “Petunjuk Bapak Pj. Bupati ke pimpinan kami untuk mensterilkan kawasan protokol, terutama sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda dari aktivitas PKL,” kata dia.
Aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 mengenai penyelenggaraan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Selain itu, Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 juga mengatur penataan dan pemberdayaan PKL.
Sedangkan kawasan yang disediakan bagi PKL sudah diatur dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017. Keputusan tersebut menetapkan 14 titik lokasi perdagangan, termasuk area Shopping Center Jepara (SCJ), Jalan Yos Sudarso, dan kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini.
Titik lainnya meliputi Jalan R.M.P. Sosrokartono, Jalan Thamrin, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Pati Unus. Selain itu, lokasi juga terdapat di depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa Ujungbatu, Taman Kepiting (Pasar Jepara II), Alun-alun Jepara II, kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini, Pujasera Ngabul, serta depan lapangan Tahunan.
John
Editor Raja