PEMDA MUBAR RESMI TETAPKAN BESARAN ZAKAT FITRAH TAHUN 2021, INI BESARANNYA…

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

MUBAR, WARTAJAVAINDO.COM.- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Setda Mubar, Abdul Nasir Kola, dan didampingi oleh kepala Kantor Kementerian Agama (Ka Kankemenag) Mubar, H. Adnan Saufi, pimpanan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Mubar, La Mente, Agustamin Sujono, Asisten II Setda Mubar, serta Kebag Kesra Setda Mubar, La karimu, di aula kantor Bupati mubar. Jumat (23-4-2021).

Adapun Agenda rapat tersebut membahas tentang dua hal yakni menetapkan besaran Zakat Fitrah pada 1442 H/2021 M., Dan juga menentukkan tempat pelaksanaan Sholat Ied dan petugas Sholat Ied.

Hasil penetapan besaran zakat fitrah tersebut yakni beras kepala sebesar Rp. 38.000/jiwa, beras super kepala Rp. 34.000/jiwa. Kemudian beras biasa atau beras dolog Rp. 32.000/jiwa dan jagung Rp. 15.000/jiwa.

Abdul Nasir Kola mengatakan, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sekitar dua persen. Hal tersebut terjadi diakibatkan harga lokal hasil pantauan Disperindag Mubar di sejumlah pasar.

“Tahun 2020 yang lalu besaran zakat di Mubar mencapai Rp 36 ribu per jiwa, sedangkan tahun 2021 ini mencapai Rp38 ribu per jiwa”, kata Abdul Nasir Kola.

Dia melanjutkan, dengan resmi ditetapkannya besaran zakat fitrah tersebut, masyarakat diharapkan dapat membayar zakatnya di amil zakat desa masing-masing. Dan BAZNAS kabupaten balal melakukan pengawasan agar pelaksanaan pembayaran zakat ini dapat terorganisir dengan baik.

“Minggu depan masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran zakat fitrah. Kita berharap sebelum lebaran, zakat fitrah ini sudah bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima”, paparnya.

Sementara itu, H. Adnan Saufi selaku Ka KanKemenag Mubar dalam ulasannya menyampaikan bahwa dalam menentukkan besaran zakat fitrah hendaknya berpedoman pada harga pasar dari besaran harga makanan pokok sehari-hari. Dan itu sudah dilakukan oleh Pemda Mubar.

“Tentunya mengeluarkan zakat berlaku bagi semua umat Islam termasuk kaum duafa, sepanjang dia masih memiliki persediaan makanan pada hari itu”, bebernya.

Selanjutnya Pemda Mubar juga menentukan pelaksanaan Sholat Ied Tingkat Kab.Muna Barat tahun ini yakni dipusatkan di Kecamatan Napano Kusambi.

Kahar

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *