SUKOHARJO.WARTAJAVAINDO.COM– Pembangunan proyek pertashop (POM) mini dan ruko di Karangmojo Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo diduga belum kantongi ijin. Pasalnya, lokasi bangunan yang diduga masuk area zona hijau ijin pengeringan hingga sekarang belum selesai.
Kades Karangmojo, Haryadi ditemui dikantornya, (18/11) menjelaskan, proyek pertashop merupakan program pertamina kerja sama dengan desa, pengerjaan proyek tetap dilaksanakan meskipun ijinnya masih dalam proses karena landasannya adalah “Surat Sakti” dari dua Kementrian yaitu Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri, jelas Kades.

Lanjutnya, bangunan berdiri di lahan kas desa seluas 2.128 m2 sampai sekarang pengerjaan proyek tetap berjalan meskipun ijinnya belum turun. Rencana usaha tersebut masuk BUMDes agar bisa menjadi sumber penambahan pendapatan desa, paparnya
Ditambahkan, ijin pengeringan juga sudah kami ajukan dan sekarang masih dalam proses, semua yang mengurusi ijin kami serahkan ke Sekdes, imbuhnya
Camat Weru Pardiyanto mengatakan, pembangunan proyek Pertashop di Desa Karangmojo menindaklanjuti dari hasil rapat di dua Kementrian di Semarang beberapa waktu lalu, dan pembangunan Pertashop di Desa Karangmojo diharapkan bisa menjadi percontohan terdapat deaa lainnya, harap Camat ditemui dikantornya disela – sela kesibukannya. * (tim/red)