Pembacok FR Warga Desa Ngetuk Berhasil Diringkus Di Cikarang Bekasi

0 0
Read Time:3 Minute, 17 Second

 

 

JEPARA, Wartajavaindo.com – Polres Jepara menggelar konferensi pers atas tertangkapnya 2 pelaku pengeroyokan yang berinisial IS (31) dan MS (20) pada Selasa 24/5/2022. Kedua pelaku adalah warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari. 

 

 

Keduanya diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Jepara dan Sat Resmob Polda Jateng, saat melarikan diri dan bersembunyi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

 

Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers yang langsung dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH. , SIK., MH., yang didampingi oleh Kompol Berry Wakapolres Jepara, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi dan Kasubsi Penmas Humas Polres Jepara IPDA Badar Amry Yahya.

 

 

Dalam keterangannya Kapolres Jepara menjelaskan peran pelaku MS (20), diduga merusak sepeda motor korban. “Kini penyidik terus mendalami peran masing-masing dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Warsono.

 

Kronologis awal kasus pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 pukul 17.30 WIB bertempat di depan Pasar Gandu, Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.

 

Tepatnya, hari Minggu, 15 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Ketiga korban dan para pemuda Desa Muryolobo berangkat ke Kabupaten Kudus dalam rangka halal bihalal dengan mengadakan acara pentas musik.

 

Setelah selesai acara ketiga korban kembali ke rumahnya. Namun sesampainya di desa Muryolobo sekitar pukul 16.45 WIB, ketiga korban mendapat berita bahwa pemuda desa Ngetuk banyak yang berkumpul di desa Bendanpete dan banyak yang membawa senjata tajam.

 

Mendengar informasi itu, salah satu korban berinisial SA pulang ke rumah dan mengambil sajam jenis pisau. Kemudian ketiga korban mengecek ke desa Bendanpete menggunakan sepeda motor berboncengan tiga, sambil membawa beberapa botol bir kaca kosong untuk berjaga-jaga.

 

Sesampainya di desa Bendanpete, ternyata benar, sudah banyak pemuda desa Ngetuk yang berkumpul. Kemudian ketiga korban turun dari sepeda motor dan dihampiri pemuda desa Ngetuk yang membawa sajam dan ada juga yang membawa senapan angin.

 

Kemudian terjadi cekcok dan akhirnya terjadi perkelahian. Saat itu korban SA mengeluarkan sajam yang sudah dipersiapkan, dan melakukan penyerangan kepada beberapa pemuda desa Ngetuk yang salah satunya adalah tersangka IS yang juga menggunakan sajam jenis parang. Namun tidak ada yang kena.

 

Akhirnya karena jumlah tak berimbang, ketiga korban terdesak dan akhirnya korban SA dan korban FD melarikan diri ke arah desa Muryolobo. Saat melarikan diri korban SA terkena tembakan senapan angin di bagian telapak tangan kiri. Sedangkan korban FD terkena tembakan pada bagian betis kanan dan luka bacok pada punggung yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka lain yang masih buron.

 

Disaat itu juga tersangka IS yang membawa sajam jenis parang mengejar korban FR ke arah pasar Gandu, Kemudian korban FR balik arah menyerang tersangka IS dan korban FR langsung dibacok dua kali pada bagian dada dan leher yang menyebabkan korban FR meninggal dunia.

 

Sedangkan tersangka MS beserta 3 tersangka lainnya melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yang dibawa ketiga korban.

 

Setelah kejadian tersebut tim Reskrim Polres Jepara yang diback up tim Resmob Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku hingga akhirnya pada hari Selasa, 24 mei 2022 tim gabungan tersebut melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumah keluarganya yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.

 

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut.

 

Beberapa Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh pihak kepolisian terdiri dari: 3 unit sepeda motor, 1 buah parang, 1 buah proyektil senapan angin yang diambil dari tangan korban SA, 4 buah pecahan batu paving blok, 1 buah sarung pedang kayu yang sudah rusak, 1 buah celana kain warna krem, 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah kaos warna merah bertuliskan “Boombogie”, 1 buah jaket dan beberapa pecahan botol.

 

Ke 2 tersangka karena perbuatannya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP bunyinya:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”

 

(E John/Raja)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *