PONTIANAK BARAT – WARTA JAVAINDO, Pekerjaan pemasangan pipa di Jalan Karet Nipah Kuning Dalam, menjadi sorotan karena diduga tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP). Penggalian pipa yang hanya mencapai kedalaman sekitar 60 cm dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis, yang berpotensi menyebabkan kebocoran dan kerusakan dalam jangka panjang.
Dari pantauan awak media di lokasi, proyek ini juga tidak memiliki papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan publik dan juga tidak menggunakan K3 . Hingga berita ini diterbitkan, nilai anggaran proyek masih belum diketahui, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan pengawasan pengerjaan.
Menurut standar SNI 8052:2023 tentang pemasangan pipa transmisi dan distribusi air minum, kedalaman galian untuk pipa dengan diameter di bawah 300 mm seharusnya minimal 1 meter. Selain itu, lebar galian juga harus disesuaikan dengan diameter luar pipahserta mempertimbangkan kondisi tanah dan beban lalu lintas di atasnya.
Selain kedalaman galian yang tidak sesuai, pekerjaan ini juga diduga tidak menggunakan alas pasir yang seharusnya wajib digunakan, terutama untuk pipa air bersih. Penggunaan alas pasir bertujuan untuk melindungi pipa dari tekanan tanah dan benda keras yang dapat mempercepat kerusakan. Jika benar ada pengurangan spesifikasi seperti ini, ada kemungkinan terjadi upaya penghematan biaya yang dapat berdampak pada kualitas proyek.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait dugaan ketidaksesuaian standar ini. Masyarakat dan pengamat infrastruktur berharap ada tinjauan lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan pekerjaan ini sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Menurut penggunaan K3 mengacu pada undang — undang nomor 1 tahun 1970 undang – undang yang mengatur dasar hukum penggunaan K3 di Indonesia pasal 89 — 95 secara khusus mengatur mengenai perlindungan K3 termasuk kontruksi
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi, termasuk soal sumber pendanaan proyek ini, apakah berasal dari APBD atau APBN. Jika proyek ini dibiayai oleh dana publik, maka transparansi dan akuntabilitas dalam pengerjaannya menjadi hal yang wajib untuk diperhatikan.
(Sumber: Tim Investigasi)