PURWOREJO, wartajavaindo.com – Mad Jadid didampingi anak kandungnya, Ema Nur Asiyah, mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Purworejo yang melaksanakan Sita Eksekusi dengan baik dan lancar, dan tidak ada suatu halangan apapun dari Mad Jadid maupun keluarganya.
Sifat Pengadilan yang hanya menjalankan Sita Eksekusi berdasarkan permohonan Supriyanto melalui Kuasa hukumnya, Tjahjono, S.H. dan Agus Iman Santoso, S.H., menurut Mad Jadid memang demikianlah seharusnya hukum dilaksanakan dan tidak seperti yang dilakukan Tjahjono, S.H. dan Agus Iman Santoso, S.H pada tahun 2017 yang lalu yang melakukan Eksekusi secara ilegal dan brutal menggunakan tenaga preman, katanya Jumat (27/11/2020).
Pengadilan Negeri Purworejo dalam hal ini telah melaksanakan apa yang dikehendaki oleh Supriyanto dan Kuasa hukumnya, Tjahjono, S.H. dan Agus Iman Santoso, S.H., dan saat ini tinggal saya yang menunggu giliran keadilan terhadap perbuatan melawan hukum Tjahjono, S.H. dan Agus Iman Santoso, S.H. sebagaimana perkara Nomor : 37/Pdt.G/2020/PN Pwr yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Purworejo, imbuh Mad Jadid.
Sementara itu, Sumakmun selaku Ketua DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Purworejo yang ikut hadir mendampingi keluarga Mad Jadid mengatakan bahwa itu adalah langkah yang benar yang sesuai dengan ketentuan hukum, bahwa langkah Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Purworejo yang sudah dibacakan kemarin memperjelas dan mempertegas kedudukan hukum bagi para pihak.
Berbeda halnya eksekusi secara paksa dengan pembongkaran paksa yang di lakukan Supriyanto dan Kuasa hukumnya (Tjahjono, S.H dan Agus Iman Santoso, S.H) serta orang-orang suruhannya tahun 2017 tanpa adanya perintah dari Pengadilan, ujarnya.
Lebih lanjut Sumakmun mengatakan bahwa terhadap apa yang dilakukan Supriyanto dan Kuasa hukumnya (Tjahjono, S.H dan Agus Iman Santoso, S.H) serta orang-orang suruhannya tahun 2017 membongkar paksa bangunan milik Mad Jadid tanpa melalui Putusan Pengadilan itu jelas perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh hukum, dan perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum pasti ada sanksi hukumnya.
“Apapun hasilnya nanti kita serahkan semua dengan Keputusan Pengadilan Negeri Purworejo”, ucapnya.
Sumakmun juga mengatakan bahwa sifat arogansi mereka dengan membongkar bangunan secara paksa tahun 2017 tanpa melalui Putusan Pengadilan dan mendirikan bangunan baru untuk kos kosan diatas tanah objek sengketa tanpa adanya ijin Pengadilan dan juga diduga tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pemerintah yang berwenang, jelas itu tidak diperbolehkan oleh hukum.
Kemudian, Sumakmun mengatakan bahwa sebelum Sita Eksekusi dilaksanakan, Mad Jadid didampingi Ema Nur Asiyah anak kandungnya, telah mendaftakan Gugatan Perlawanan/Bantahan Atas Permohonan Eksekusi Perkara Nomor : 45/Pdt.Bth/2020/PN Pwr, jadi tunggu saja endingnya seperti apa nantinya, yang jelas Sumakmun menyakini kebenaran tetaplah kebenaran dan akan indah pada akhirnya,” pungkasnya. ( Surjono )