JAKARTA, WARTAJAVAINDO.COM- Uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pekan depan segera didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul surat kuasa para pemohon kepada para kuasa hukum yakni DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum, Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, SH., Christo Laurenz Sanaky, SH., dan Vincent Suriadinata, SH., MH. yang tergabung dalam Mustika Raja Law Office telah resmi ditandatangani.
Bertindak sebagai Pemohon yakni Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Heintje Mandagie yang juga Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) ini menjelaskan UU Pers yang akan diuji materi ke MK adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5).
“Salah satu pasal dalam UU Pers yang kami uji di MK adalah terkait penafsiran tentang kewenangan organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers yang selama ini disalahterjemahkan oleh Dewan Pers menjadi kewenangannya. Sehingga semua peraturan Dewan Pers tidak memiliki dasar hukum tapi tetap dilaksanakan meski merugikan bagi kehidupan pers Indonesia,” papar Mandagie kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Jumat (2/7/2021) di Jakarta.
Dikatakan juga, melalui uji materi ini kehidupan dan nasib wartawan harus ditentukan oleh wartawan. “Dan Dewan Pers tidak boleh dihuni orang yang bukan wartawan. Tokoh yang dimaksud dalam UU Pers ini seharusnya mantan wartawan yang sudah menjadi tokoh masyarakat. Bukan pensiunan pejabat yang menunggangi jabatan Dewan Pers untuk sekedar melanjutkan eksistensinya dan merusak tatanan kehidupan pers. Sebagai wartawan kita harusnya malu dipimpin oleh bukan wartawan,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Soegiharto Santoso selaku pemohon menambahkan, permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers. “Selain hak kami yang diambil, Peraturan Dewan Pers banyak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, salah satunya tentang penetapan Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” urai Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Yayasan LSP Pers Indonesia.
Hoky menambahkan, “Sesungguhnya telah tercatat dalam sejarah perjuangan Pers di Indonesia yang sukses menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Pers Indonesia di Gedung Sasana Budaya TMII pada tanggal 18 Desember 2018 dengan dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia, kemudian pada tanggal 6 Maret 2019 bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, saya sempat dipercaya menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia yang dihadiri oleh 525 wartawan dari seantero negeri yang tergabung sedikitnya dalam 11 Organisasi Pers dibawah naungan Sekber Pers Indonesia, dimana dalam kegiatan tersebut telah terbentuk Dewan Pers Indonesia (DPI) untuk menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers kapanpun dan dimanapun juga, untuk itulah saya dan beberapa rekan juga mendirikan kantor hukum,” urai Hoky.
Sementara kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata menegaskan, pihaknya sangat detail melakukan kajian dalam menyusun permohonan dan bukti-bukti yang akan diajukan agar bersesuaian satu sama lainnya. “Kami berharap dari permohonan dan bukti-bukti yang akan kami ajukan ini bisa memberikan gambaran yang jelas terkait kondisi kehidupan pers Indonesia saat ini kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi sehingga para hakim konstitusi bisa sependapat dan mengabulkan permohonan kami,” ujar penyandang gelar master hukum dari Universitas Indonesia ini.
Kuasa hukum lainnya, Hotmaraja B. Nainggolan menambahkan, khusus untuk Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang diuji adalah mengenai penetapan anggota Dewan Pers terpilih dengan Keputusan Presiden. “Pemohon yang terpilih sebagai Anggota Dewan Pers Indonesia dirugikan hak konstitusinya dengan berlakunya pasal ini sehingga perlu diuji,” katanya.
Dikatakan pula, jika tidak ada halangan uji materi UU Pers ini akan didaftarkan ke MK pada tanggal (7/7/2021) atau hari rabu pekan depan.
Pada kesempatan terpisah, Hans Kawengian mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan kebijakan dan kesewenangan Dewan Pers terhadap wartawan Indonesia. “Saya ini adalah saksi hidup yang dulu ikut memberi dan menandatangani dokumen penguatan terhadap Dewan Pers. Namun amanah yang kami berikan sudah disalahgunakan. Bahkan kami mayoritas pemberi penguatan terhadap Dewan Pers justru dihilangkan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena secara sepihak mereka (DP) menyatakan kami bukan konstituen Dewan Pers,” urai Hans yang juga adalah Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia atau KOWAPPI.
“Dewan Pers telah mengkhianati sejarah dan merusak sistem yang berlaku bagi Pers Indonesia,” pungkas Hans. (Redaksi)