RAJA AMPAT – WARTA JAVAINDO, Pemda Raja Ampat diminta mempertanggung jawabkan hasil penerimaan dari tambang yang telah dibayarkan P.T.Gag Nikel atas biaya sewa pinjam pakai pulau Gag untuk exploitasi tambang nikel sejak tahun 2018 – 2023 dengan memperoleh keuntungan sebesar 2, 1 Triliun, dimana didalamnya ada hak masyarakat adat pemilik ulayat, kata Udin Waweyai, tokoh adat pulau Waigeo, di pantai WTC , 7 Agustus 2024.
P.T Gak Nikel melakukan exploitasi tambang nikel di pulau Gag Waigeo Barat Kepulauan dengan status hak sewa pinjam pakai kepada pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat, sehingga pembayaran sewa pakai dibayarkan hanya kepada pemerintah daerah dan tidak berhubungan langsung masyarakat adat setempat.
Hal ini menyebabkan gelombang protes yang dilakukan berulang-ulang oleh masyarakat adat pemilik hak Ulayat karena dari pembayaran P.T.Gak Nikel tidak pernah sampai kepada mereka sejak ekploitasi Nikel tahun 2018 – 2023.
Oleh sebab itu, ketika ditemui di pantai WTC saat kunjungan KASAL RI, 7 Agustus 2024, mewakili masyarakat adat Waigeo, Udin Waweyai meminta Pemda Raja Ampat untuk mempertanggung jawabkan dana tersebut secara transparan kepada seluruh masyarakat Raja Ampat.
” Dana yang diperoleh dari hasil sewa pinjam pakai pulau Gag setelah menghasilkan 2,1 Triliun adalah sebesar berapa dan dipergunakan untuk apa saja, dimana hak masyarakat adat “, tegas Udin.
Masyarakat adat Raja Ampat melakukan demo di kantor gubernur propinsi Papua Barat Daya dan P.T Gag Nikel menuntut Royalti kepada Pemilik Hak Ulayat pulau Gag dari tahun 2018 – 2025 sebesar 550 miliar rupiah.
P.T Gak Nikel merupakan Badan Usaha Milik Negara yang melakukan penambangan nikel di pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat.
Pulau Gag Nikel yang sebelumnya berstatus Hutan Lindung telah berubah status menjadi hutan produksi terbatas sehingga diperbolehkan melakukan penambangan dengan status sewa pinjam pakai kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, dan memberikan kontribusi pajak dan bukan pajak dari pengelolaan nikel kepada negara sebesar 2,1 Triliun rupiah periode 2018 – 2023.
Sebelumnya, penerimaan Hasil Tambang dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas serta Penarikan Pajak pada tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah yang telah berganti nama menjadi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah atau BP3D Kabupaten Raja Ampat. (Salono)