Orang Tua Berseteru Hingga Memindahkan Anaknya Sekolah Diperebutkan

BANYUMAS, WARTA JAVAINDO,
Perceraian suami istri seringkali berimbas pada nasib anak menjadi korban untuk mendapatkan pendidikan sekolah.
Seperti yang terjadi pada salah seorang siswa anak kelas 3 Sekolah Dasar di Sidamulya Kemranjen Banyumas.
Karena kedua orang tua bercerai dan sama sama telah menikah lagi kini memperebutkan anak kandung untuk dipindah sekolah sesuai keinginan mengikuti masing masing antara keinginan bapak dan ibunya yang berbeda kemauan, bahkan mengakibatkan anak tidak bisa sekolah dan menunggak tidak naik kelas.
Hal tersebut sangat memprihatinkan karena keberlanjutan anak terhambat dalam mendapatkan kelangsungan pendidikan sekolah karena ulah orangtua mereka yang bercerai.
RS yang merupakan ibu dari AND yang mengharapkan agar selaku ibu kandungnya bisa mengasuh dan menyekolahkan anaknya sebagai hak asuh karena AND merupakan anak yang masih dibawah umur yang masih sangat membutuhkan kasih sayang seorang ibu.
RS mendatangi kantor sekolah anaknya di Sidamulya Kemranjen Banyumas untuk meminta kebijakan pihak sekolah agar bersedia untuk memindahkan AND sesuai ke sekolah dimana RS selaku ibu nya tinggal karena AND kini tinggal bersama ibunya di Jakarta.
Namun dari pihak sekolah yang dijelaskan oleh Kepala Sekolah bahwa TGH sebagai Bapak dari AND sudah meminta surat keterangan pada pihak sekolah untuk memindahkan AND ke sekolah Dasar ditempat lain.
Kepala Sekolah lebih lanjut menjelaskan bahwa saat ini status AND sudah bukan lagi menjadi siswa di Sekolah Dasar tersebut karena TGH selaku Bapak dari AND telah meminta dan mendapatkan surat pemindahan AND mendaftarkan ke sekolah Dasar yang lain .
Untuk lebih jelas mendapatkan kebenaran informasi maka RS selaku ibu kandung AND mendatangi Kantor UPK Pendidikan Kecamatan Kemranjen karena ketika mencoba mengecek melalui aplikasi melihat Nomor Induk siswa AND ternyata masih aktip di sekolah Dasar di Sidamulya , di Kantor UPK Pendidikan Kemranjen RS mendapatkan jawaban dari pegawai UPK Pendidikan Kemranjen bahwa belum ada Surat yang masuk ke UPK pendidikan Kemranjen terkait pemindahan AND ke sekolah lain.
Saat awak media Warta Javaindo Senin 22/7/2024 mencoba kembali mendatangi ke Sekolah Dasar di Sidamulya dimana AND sebelumnya bersekolah bertemu langsung dengan Kepala sekolah dan juga bertemu dengan TGH di ruang Guru .
Kepala Sekolah menjelaskan dan menunjukan bahwa berkas berkas tentang surat keterangan pemindahan AND telah diserahkan pihak Sekolah ke TGH dan Awak media Warta Javaindo melihat langsung TGH memegang MAP yang berisi surat surat sesuai yang di jelaskan Kepala sekolah.
Kepada awak media Warta Javaindo TGH menjelaskan bahwa TGH siap untuk melanjutkan persoalan pemindahan AND ke ranah hukum apabila RS tetap bersikukuh menginginkan AND untuk di asuh dan di sekolahkan oleh RS. ( Mugiono ) .