18 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Terus Digiatkan Di Wilayah Kecamatan Gubug

0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM– Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 di wilayah Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan terus digalakkan demi menahan laju terpaparnya virus covid 19 yang juga belum mereda.

Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan yang dipimpin langsung Camat Gubug, Bambang Supriyadi dilaksanakan di semua wilayah Kecamatan Gubug yang melibatkan unsur dari 4 Anggota Koramil Gubug , 2 Anggota Polsek Gubug Aipda Sudarsono dan Ipda Herie, Dari Satpol PP Kasi Tramtib Kecamatan Gubug Bambang Sutomo serta 3 Anggotanya dan Kepala puskesmas Gubug II Ari Widanto wakil dari Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan.




Seperti halnya di beritakan oleh Media Wartajavaindo.com Grobogan hari ini, pelaksanaannya Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Gubug pada hari Sabtu (28/11/2020) pukul 09.00 WIB di pertigaan pasar Desa Jeketro. Dalam operasi Yustisi tersebut banyak warga masyarakat yg tidak mematuhi protokol kesehatan kemudian terjaring dan hanya di beri sanksi teguran juga menyanyikan lagu kebangsaan dan menghafal pancasila,juga di himbauan untuk mematuhi Protokol Kesehatan dgn 3M.

Camat Gubug, Bambang Supriyadi kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan mengatakan bahwa operasi ini sebagai himbauan kepada warga masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan.

“Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan ini hanya himbauan kepada warga masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan, dengan melaksanakan 3 M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna pencegahan Covid 19 di wilayah Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan,,”terangnya.

Lebih lanjut Camat Gubug Bambang menjelaskan bahwa Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan semua lapisan masyarakat.

“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan,sehingga Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini, dan tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin,”ujar Bambang Supriyadi.

Penegakan sanksi dalam kepatuhan protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Gubug sudah ditegaskan yg semua telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diterbitkan pada 04 Agustus 2020,sehingga dalam operasi Yustisi ini, sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar dalam bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha,” tandasnya.



Bambang Supriyadi berpesan kepada warga masyarakat di Kecamatan Gubug pada khususnya, dann Kabupaten pada umumnya agar terus waspada dan disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Reporter: Media Wartajavaindo BANU DM

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *