Operasi Yustisi di Grobogan, Pelanggar Dihukum “Teriak” untuk membaca protokol Kesehatan.

GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM-
Di Pasar Babadan Putatsari, Kecamatan Grobogan operasi yustisi menjaring 73 pelanggar.
Pada hari Sabtu tanggal (26/12/2020) kemarin. Masih tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Grobogan membuat Satpol PP dan tim gabungan gencar menggelar operasi yustisi di Kabupaten Grobogan pada hari Sabtu tanggal (26/12/2020). Pelanggar dalam kegiatan itu dihukum “teriak” sosialisasikan protokol kesehatan lewat pengeras suara.
Kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan Kasat pol PP Kabupaten Grobogan Nurnawanto menjelaskan bahwa,
“Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 melibatkan sejumlah pihak. Yakni Satpol PP, Polres Grobogan, Kodim 0717 Grobogan, BPBD, Dishub, dan Dinkes Grobogan,”kata kepala Satpol PP Grobogan Nurnawanta.
Nurnawanta menyebutkan, ” operasi yustisi penegakan protokol kesehatan digelar di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan sesuai jadwal. Pada Sabtu digelar di objek wisata Jati Pohon dan Pasar Babadan, Putatsari. Kedua lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan

Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Grobogan ini, Nurnawanta mengatakan sebagai penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Yakni dengan melaksanakan himbauan dan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai Perbup Grobogan No. 48/2020.
“Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” terang, Nurnawanta.
Sanksi menyapu diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Tidak Pakai Masker
Dari hasil kegiatan operasi yustisi di Grobogan, Nurnawanta menyebutkan di objek wisata Jatipohon sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sedang di Pasar Babadan pihaknya prihatin karena jumlah pelanggar sangat banyak.
“Di Pasar Babadan Putatsari, Kecamatan Grobogan operasi yustisi menjaring 73 pelanggar. Jenis pelanggarannya tidak memakai masker 62 orang. Kemudian membawa masker tapi tidak dipakai 11 orang,” ungkap Nurnawanta.
Pelanggar tidak menggunakan masker terdiri dari laki-laki 43 orang, dan 19 perempuan. Bawa masker tapi tidak dipakai 7 laki-laki, 4 perempuan. Nurnawanta menyampaikan rata-rata usia pelanggar di bawah 19 tahun 20 orang. Kemudian usia 20-39 tahun, 31 orang, dan di atas 40 tahun 22 orang.
Masih menurut Nurwanta, untuk pelanggar diberikan sanksi pembinaan sosial berupa teguran lisan, menghafal dan mengucapkan Pancasila, menyapu lingkungan. “Kemudian ada juga yang diberi sanksi membacakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 melalui pengeras suara,”jelas kasat pol pp Nurnawanta.
Saat Natal, operasi yustisi di Grobogan digelar di Jl. Bhayangkara Purwodadi tepatnya di depan Pos Pelayanan Alun – Alun. Kegiatan ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Selain pemberian sanksi, sejumlah pelanggar juga menjalani rapid tes antigen,” Pungkas Nurwanta Kasat pol Pp kabupaten Grobogan yang didampingi Kaur Bin Ops Sabhara Iptu Bambang dan Kaur Reg Ident Iptu Joko Susilo kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan dan awak media lain.

Pewarta: Media Wartajavaindo BANU DM