18 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Oknum Yang Intimidasi & Ancam Wartawan Dalam Peliputan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Resmi Dilaporkan Ke Polres Grobogan 

0 0
Read Time:3 Minute, 48 Second

 

GROBOGAN WARTAJAVAINDO.COM

Pers hadir sebagai sebuah sumber informasi yang mengutamakan kepentingan publik yang disuguhkan dalam bentuk jurnalistik dalam menjadi pembanding sebuah kekuatan demokrasi. 

 

Peristiwa yang terjadi pada hari senin tanggal 15/8/2022 terkait cek cok antara Wartawan cetak & online nasional dari jurnal media Indonesia dengan orang tidak dikenal yang berlagak preman sebagai beking dari seseorang yang melakukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di halaman masjid di desa getasrejo kecamatan Grobogan.

 

Karena di nilai ada kejanggalan,oleh wartawan terus menanyakan kegiatan tersebut , setelah komunikasi berjalan baik serta ada pengakuan dari si pelaku ketika ditanya namanya siapa pak,”kulo Pujiyanto mas, alamat karangjati Desa Putat Kecamatan grobogan, dalam pengakuannya Pujiyanto membeli BBM jenis pertalite dari SPBU sekitar Purwodadi, dalam sehari bisa mencapai 350 liter bahkan bisa lebih, ia nekat melakukan ini dengan alih-alih membantu rakyat kecil serta untuk dijual sendiri meskipun ia tahu bahwa kegiatan seperti ini salah, bahkan Pujiyanto mengakui sudah hampir 2 bulan menjalani pekerjaan seperti ini.

 

Kegiatan pemindahan BBM bersubsidi jenis pertalite ini ia lakukan dengan cara menyedot dari tangki mobil lalu di pindahkan menggunakan selang, yang tak habis pikir kenapa ini dilakukan di halaman masjid.

 

Mengetahui kami adalah wartawan, kemudian Pujiyanto memotret memvidio dengan HP miliknya sambil kelihatan menelpon seseorang, kami pun respon cepat dengan menghubungi aparat kepolisian untuk segera datang di TKP maksud dan tujuan untuk mengamankan barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi , namun selang waktu kurang lebih 20 menit justru datang 2 orang yang tidak kami kenal seperti berlagak preman dengan nada keras dan kemudian terjadi adu mulut dengan salah satu wartawan.

 

Dianggap menghalang-halangi tugas wartawan dalam peliputan serta adanya intimidasi, kini wartawan jurnal media Indonesia yang bertugas di wilayah Kabupaten Grobogan (Heru Gunawan) bersama puluhan wartawan resmi melaporkan ke SPKT Polres Grobogan dengan bukti laporan rekom/228/VIII/2022/SPKT/RES GROB/POLDA JATENG. Pada hari Kamis tanggal 18/8/2022.

Dikatakan oleh Heru Gunawan

“Saya berharap pihak kepolisian polres Grobogan cepat menindaklanjuti laporan saya, ” Pintanya

 

Sementara itu Joko Widodo salah seorang wartawan yang ikut mendampingi dalam pelaporan tersebut sangat prihatin karena masih ada praktik-praktik bergaya premanisme,” Ujarnya.

 

Joko widodo berharap kepada pihak kepolisian, siapapun oknum preman tersebut harus di tindak tegas di hukum sesuai dgn perbuatannya,” Ungkap Jokowi

 

Terkait laporan resmi ke Polres Grobogan, kini awak media terus mendapat dukungan dari sesama jurnalis (wartawan) di berbagai daerah serta sesama wartawan yang tergabung dalam Pawarta Grobogan juga tak ketinggalan Sekber Insan Pers Jawa Tengah DPC IPJT Grobogan .

 

Ketua Pawarta Grobogan (Awang Wijaya dari media metro pos) menyampaikan bahwa,” perbuatan terlapor(orang berlagak preman tersebut) kami anggap tidak benar dan itu terlihat jelas dalam bukti unggahan berita vidio di kanal you tube harian siber news TV yang sempat viral dan heboh beberapa hari ini ,”kata Awang Wijaya.

 

Selain itu awang Wijaya wartawan metro pos menambahkan bahwa,” tindakan melaporkan ke Polisi merupakan tindakan yang baik dan tepat karena tidak boleh ada yang menghalangi wartawan dalam bertugas tentunya, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 ,”tugas seorang jurnalis,Pers , atau wartawan mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan sesuai dengan pasal 18 ayat(1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis maka dalam pelaksanaan ketentuan dari ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00(lima ratus juta rupiah).Tegas Awang wijaya Ketua Pawarta Grobogan

 

Sementara itu di

hubungi terpisah oleh wartawan JMI ,Pimpinan redaksi Media cetak&online nasional jurnal media indonesia (Erde Isma SH.MH),dirinya sangat menyayangkan dan mengecam keras atas tindakan oleh oknum preman dengan cara bernuansa intimidasi, maupun dengan cara menghalang-halangi anggota wartawan kami dalam menjalankan tugas,publik harus memahami benar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers kalau keberatan tentang suatu pemberitaan oleh sebuah media maka setiap orang harus menggunakan mekanisme yang disediakan dalam beberapa pasal yang ada di UU Pers. Jelas Pimred jurnal media indonesia melalui tlf whatsapp-nya

 

Saya atas nama pimpinan redaksi serta seluruh wartawan jurnal media Indonesia berharap Polisi segera memproses dan menangani laporan wartawan kami tentunya secara hukum yang berlaku dan kami akan mengawal permasalahan ini hingga ada ketentuan hukum yang jelas. Tandasnya

 

Kami sangat berterimakasih atas suport dan dukungannya dari rekan-rekan wartawan yang sudah ikut peduli dalam bentuk solidaritas sesama wartawan terkait yang dialami salah satu wartawan kami di Grobogan Jawa Tengah. Ungkap Pimred jurnal media indonesia

 

Reporter : BANU DM.

Editor : Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *