Oknum Kepala Desa Babalan Diduga Sewakan Sempadan Sungai Milik BBWS

DEMAK, WARTA JAVAINDO – Adanya aduan masyarakat atas sikap arogansi dan jumawa Kepala Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, yang diduga telah menyewakan lahan sempadan sungai (Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai-(Senin-11-09-2023)
Oknum kades tersebut yang diduga telah menyewakan Sempadan Sungai Milik BBWS kepada warga untuk kepentingan pribadi, beberapa jurnalis dari berbagai media online dan cetak turun melakukan investigasi terkait dengan temuan tersebut.
Tokoh masyarakat yang merupakan mantan Kepala Desa Babalan (MTS) memberikan keterangan, “Benar sempadan sungai tersebut memang disewakan oleh oknum Kepala Desa (APS) dan bahkan mengijinkan untuk di buat wangkong untuk menangkap ikan”, ungkapnya.
Saat para media/ jurnalis ingin bertemu untuk mengklarifikasi dengan Kepala Desa Nur Akhfas, SE, Namun kepala desa tersebut sulit untuk ditemui diduga sengaja menghindar.
Ketua LP KPK Jawa Tengah Akhmad Munif SH, yang mengawal terkait temuan tersebut menjelaskan, “Tindakan sewa menyewa atau menyewakan sempadan sungai milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk kepentingan kelompok ataupun pribadi adalah tindakan perbuatan melawan hukum, apalagi sempadan sungai tersebut adalah milik Negara”.
Bila perlu kita lengkapi alat bukti untuk kita laporkan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum dan akan kita kawal perkaranya bersama dari media dan lembaga biar ada efek jera bagi oknum pelaku”, imbuhnya.
(Sutarso-red)