Oknum Kades Jadi Tersangka Penipuan Kaplingan

DEMAK, WARTAJAVAINDO.COM
Satreskrim Polres Demak, Jawa Tengah, telah menahan seorang oknum Kepala Desa karena kasus dugaan penipuan. Oknum Kepala Desa tersebut bernama Saehul Hadi (37) diduga menipu sejumlah warga terkait jual beli kapling tanah.
Pasalnya, pada tahun 2019 lalu, tersangka yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kalisari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak itu, Modus dgn menjual tanah kaplingan.
Rupanya proses jual beli tanah kaplingan tersebut belum final sehingga memicu masalah.
Tanah kaplingan seluas 1.800 meter persegi yang diperjual-belikan oleh tersangka Saehul Hadi itu, diketahui milik Ahmadi yang juga warga desa setempat.
Tanah yang berlokasi di Dukuh Krajan Desa Kalisari tersebut, oleh pemiliknya Ahmadi dijual kepada Saehul Hadi senilai Rp 575 juta.
Saehul Hadi sendiri baru membayar Rp 250 juta sebagai uang muka, dengan perjanjian sebelum tanah tersebut dibayar lunas maka tidak boleh diperjual-belikan.
“Oleh oknum Kepala Desa ini, tanah tersebut di kaplingkan dan dibeli oleh para korban. Saat korban ini hendak mendirikan bangunan di cegah oleh pemilik tanah karena tidak sesuai dengan perjanjian awal,” ungkap Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi, pada hari Rabu tanggal (20/1/2021) kemarin.
Merasa telah ditipu oleh tersangka Saehul Hadi, para korban yang mayoritas warga terdampak proyek jalan tol itu melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Apalagi mereka telah melunasi pembayaran tanah kaplingan itu dari tersangka Saehul Hadi.
Akibat perbuatan oknum Kades itu, total keseluruhan kerugian yang ditanggung oleh para korban sebesar Rp 594 juta.
Sudah ada enam warga yang melaporkan kasus penipuan itu. Kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya cukup alat bukti untuk menahan yang bersangkutan ini (tersangka Saehul Hadi),” ulas, AKP M Fachrur Rozi.
Menurut Kasat Reskrim polres Demak:
“Tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau pengelapan, pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,”Pungkas AKP M Fachrur Rozi kasat Reskrim polres Demak.
Pewarta: Banu DM, Bang Ata; Editor: Raja