4 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Oknum Kades di Kabupaten Boyolali Diduga Intimidasi Warganya Untuk Mencoblos Salah Satu Caleg

0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

BOYOLALI –  WARTAJAVINDO, (28/11/23)

Seorang oknum kepala desa berinisial SP di kecamatan Juwangi, kab Boyolali diduga melakukan kampanye secara terang-terangan di hadapan warganya.Peristiwa itu terjadi sekitar 2(dua) bulan yang lalu, atau saat acara pembagian bantuan pemerintah bagi masyarakat di daerah tersebut.

Dalam rekaman suara yang beredar, diduga oknum kades tersebut menyebut bahwa, segala bentuk kebijakan dan arahan bantuan tersebut adalah dari salah satu parpol.Jika warga tidak nurut sama pemerintah desa, ya nanti bakal susah.

Dengan lantang kades menyampaikan bahwa, dirinya sudah mengetahui siapa saja dari partai Golkar di wilayah tersebut yang berkumpul, lantaran sudah ada data yang masuk ke pihaknya, dan warga diminta jangan sampai terpengaruh.Dia juga meminta kepada warganya agar nanti pada tanggal 14 Februari 2024 mencoblos caleg berinisial SN Nomor urut 7 dari salah satu parpol.

“Jika sampai warga mengingkari perjanjian ini, maka pihaknya tidak segan-segan akan mencoret nama warga sebagai penerima bantuan.” Ujarnya kades waktu itu

“Entah saudara, tetangga, keluarga, atau yang lainnya, saya akan perintahkan pak carik untuk mencoret nama anda dari bantuan-bantuan.” Kata kades menambahkan.

“Tenang saja nanti juga ada uang saku buat warga,” kata kades selanjutnya.

Kata warga saat di temui tim wartawan di lapangan menyatakan,”Benar itu terjadi, dan kejadian itu sekitar 2(dua) bulan yang lalu, pak lurah menyampaikan kepada warganya secara langsung di saat ada acara pembagian bantuan pemerintah kepada warga,” kata warga yang enggan di sebut namanya.

Padahal jelas larangan terlibat dalam politik praktis dan juga di atur dalam undang-undang no 7 tahun 2017 pasal 280 Ayat 2 huruf H, I, dan J menyatakan bahwa pelaksanaan dan tim kampanye yang menggelar kegiatan kampanye pemilu tidak di ijinkan melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sanksi bagi pelanggaran ini di jelaskan dalam pasal 282, dimana pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa yang membuat keputusan /atau melakukan tindakan yang menguntungkan /atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye dapat di hukum 1(satu) tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selama masa politik, terutama kampanye yang di mulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, aktifitas kepala desa dan perangkat desa akan di awasi oleh pengawas pemilu untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Sementara, hingga berita ini di tayangkan, kepala desa berinisial SP tersebut belum bisa dimintai konfirmasi demi keberimbangan berita.

 

(Dodik Siswoko)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *