Ngopi Serius, Bahas Konflik Lahan 236 Hektare: LCKI Jambi Desak Penyelesaian Sengketa Suku Anak Dalam vs PT BSU

BATANGHARI, JAMBI – WARTA JAVAINDO, 3 Mei 2025. Suasana santai di balik cangkir kopi berubah menjadi diskusi serius saat Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara, bersama tokoh-tokoh pendamping seperti Anton, Sabidi, dan Sonidi, menggelar pertemuan informal pada pukul 15.30 WIB. Topik utama pembahasan adalah konflik agraria antara kelompok masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) pimpinan Datuk Alib dengan perusahaan perkebunan PT BSU (anak usaha PT Asiatic Persada) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.
Konflik ini telah berlangsung sejak Desember 2023, ketika Datuk Alib dan kelompoknya mendirikan tenda-tenda aksi damai di atas lahan seluas 236 hektare yang mereka klaim sebagai wilayah adat mereka. Lokasi tersebut, menurut dokumen yang ditunjukkan oleh Urip Wiharjo dari R & Land Office dan Rudi Sunanto selaku DM Durian Dangkal dalam surat tertanggal 5 Desember 2006, berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Meski aksi damai telah dilakukan selama lebih dari satu tahun, penyelesaian konflik terkesan jalan di tempat. Beberapa upaya mediasi oleh Timdu Kabupaten Batang Hari hingga komunikasi resmi dari Ketua LCKI kepada Bupati Batang Hari tidak kunjung mendapat respon konkret. Hal ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak pendamping dan warga SAD.
“Kami sudah berulang kali mengirim surat resmi ke pemerintah kabupaten, namun tidak pernah ada tanggapan. Ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap nasib masyarakat adat,” tegas Mappangara.
Di sisi lain, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) dinilai menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kasus ini. Proses penyelidikan telah dilakukan, termasuk identifikasi bersama antara penyidik dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi. Namun demikian, hasil investigasi tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Mappangara menyampaikan bahwa hari ini pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Jambi. Dalam waktu dekat, tim gabungan dari Polda dan BPN akan turun langsung ke lokasi guna melakukan verifikasi lapangan.
Pihak SAD melalui perwakilannya, Datuk Alib, menegaskan bahwa mereka akan tetap bertahan di lokasi sengketa hingga ada penyelesaian menyeluruh yang menjamin hak mereka sebagai warga negara dan sebagai masyarakat adat yang telah turun-temurun mendiami wilayah tersebut.
“Harapan kami hanya satu: keadilan dan pengakuan atas tanah adat kami. Kami bukan mengganggu, tapi memperjuangkan hak hidup,” ujar Datuk Alib melalui Ketua LCKI Jambi.
Konflik ini menjadi potret buram penanganan agraria di Jambi, terutama yang melibatkan masyarakat adat. LCKI mendesak semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, agar tidak abai dan segera duduk bersama mencari solusi yang adil dan bermartabat. (Seto)