15 Juli 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Negara Absen di Sungai Melawi: Tambang Emas Ilegal Mengganas, APH Diduga “Tutup Mata”

0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

SINTANG, KALIMANTAN BARAT — WARTAJAVAINDO, Aktivitas tambang emas ilegal atau penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kalimantan Barat, tepatnya di aliran Sungai Ana, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media menemukan fakta mencengangkan: PETI beroperasi terang-terangan, menggunakan mesin dompeng dan poso berkekuatan besar, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), termasuk dari Kepolisian Daerah Kalbar.(14/5)

Bahkan, para penambang tampak bebas menjalankan aktivitas merusak lingkungan itu siang dan malam, di sepanjang Sungai Melawi.

“Kami temukan aktivitas PETI di Sungai Ana berlangsung dalam skala besar. Ini bukan sembunyi-sembunyi lagi. Mesin-mesin pengisap bekerja terus-menerus, suara bisingnya terdengar sampai ke rumah warga,” ungkap salah satu jurnalis investigasi di lokasi.

Warga sekitar juga mengeluhkan pencemaran air sungai dan kebisingan mesin yang mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat. Air sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan, kini berubah warna dan tak layak pakai.

“Kami tidak bisa lagi ambil air sungai. Sudah keruh, bau, dan kami takut anak-anak kena penyakit kulit,” ujar seorang warga Sungai Ana yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengamat: Ada Indikasi Pembiaran Terstruktur

Menurut Andi Syahril, pengamat lingkungan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi untuk menjaga lingkungan dan keselamatan rakyat.

“Ketika PETI berlangsung lama tanpa penindakan, itu bukan lagi kelalaian, tapi indikasi pembiaran. Negara sedang absen di Sungai Melawi,” tegas Andi.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik PETI merupakan tindak pidana serius berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Desakan untuk Kapolda Kalbar dan APH Bertindak Nyata

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Dinas ESDM, dan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku PETI di Sungai Melawi.

“Jika tidak segera ditindak, publik bisa menilai bahwa ini ada permainan. Jangan tunggu Sungai Melawi mati total dulu baru bertindak,” tutup Andi Syahril.( Danil )

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *