WONOSOBO, wartajavaindo.com –
AS warga Dusun Kedon Desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang menjadi tersangka Curanmor YAMAHA VEGA R Nopol: AA-2947-MW di Desa Sembungan wilayah hukum Polsek Kejajar.
AS melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan cara merusak kabel kontak kemudian disambungkan dan dinyalakan dengan cara Kick Starter. Saat ini tersangka sudah di amankan di Polres Wonosobo.
Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi S.I.K mengatakan, tersangka melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Kejajar tepatnya di Desa Sembungan Kecamtan Kejajar.
“Kendaraan yang dicurinya milik Tendi Ahmad Fahruzi warga Dusun Sembungan Desa Sembungan yang sedang diparkir di teras rumahnya gang Mushola Al Muthaqin dengan cara merusak kabel kontak kemudian disambungkan dan dinyalakan dengan cara Kick Starter,” jelas Kapolres. Selasa (22/03)
Pada Saat berhasil melakukan aksinya, tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut, namun naas saat berusaha membawa kabur Kbm tersebut tersangka mengalami kecelakaan masuk ke dalam kolam setelah melewati jalan licin, lampu mati dan gerimis pada malam hari.
“Tersangka memgendarai motor hasil curianya melewati jalanan turun dan menikung. Karena kondisi remnya tidak berfungsi, AS mengalami kecelakaan hingga masuk ke sebuah kolam penampungan air di ladang milik warga di wilayah Sikarim,” kata Ganang.
Setelah dilakukan penyidikan oleh anggota Satreskrim Polres Wonosobo dan BB telah diamankan, tersangka membenarkan bahwa barang tersebut adalah sepeda motor yang dicurinya.
“Atas perbuatanya tersangka terancam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” terangnya.
Dalam hal ini tak lupa Kapolres Wonosobo menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraanya di manapun berada.
“Kendaraan yang diparkir harus di kunci stang, bila perlu di tambah pengaman ganda,” pungkas Ganang. (BR) Editor Raja.