Mukab VI Kadin Jepara; Penuh Rekayasa

JEPARA – WARTA JAVAINDO,
Gelaran Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten / MUKAB VI KADIN Jepara tahun 2023 yang rencananya di laksanakan hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 di Gedung SHIMA Jepara, oleh banyak anggota KADIN Jepara yang mempunyai KTA menyampaikan banyak kekecawaannya. Hal ini di sampaikan oleh satu anggota KADIN Jepara Lukman Hakim, di mana Pelaksanaan MUKAB VI KADIN Jepara sebagaimana surat rekomendasi tanggal 18 September 2023 dari KADIN Jawa Tengah No. 006/KK/KDN-JTG/IX/2023 Perihal Persetujuan MUKAB Kadin Kabupaten Jepara, sebagaimana isi surat tersebut KADIN Jawa Tengah mengintruksikan dan mewanti-wanti pelaksanaan MUKAB harus mengacu pada Keppres No.18 tahun 2022 tentang Anggaran Dasar (AD) pasal 25 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 24.
Dalam pres rilis, Lukman mengingatkan panitia harus mengacu dan membaca dengan teliti Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 24 ayat 7 di jelaksan Untuk melaksanakan Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud ayat (1), Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota membentuk Panitia Penyelengara, Panitia Pengarah, dan Panitia Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota. Mengacu kepada surat KADIN Jawa Tengah dan AD/ART KADIN, maka kepanitiaan yang terbentuk harus berkoordinasi dan melaporkan segala proses persiapan pelaksanaan MUKAB VI KADIN Jepara kepada Dewan Pengurus KADIN Jepara.
CACAT PROSEDURAL,
Lukman menyanyangkan ketidak Profesionalan Panitia MUKAB VI KADIN Jepara, sebab panitia terlihat tidak konsisten dengan keputusan yang di buat hal ini bisa di lihat dari informasi dan ketentuan pelaksanaan MUKAB VI yang bergonta-ganti.
Dalam edaran pertama yang di bagikan oleh panitia MUKAB VI KADIN 2023 bahwa pelaksanaan MUKAB di laksanakan tanggal 21 Oktober 2023 dengan ketentuan:
Pendaftaran peserta MUKAB di mulai tanggal 21 september-14 Oktober 2023
Pendaftaran Calon Ketua Umum di mulai tanggal 21 september-14 Oktober 2023
Kemudian muncul edaran lagi yang ke kedua yang di bagikan oleh panitia MUKAB VI KADIN 2023 bahwa pelaksanaan MUKAB di laksanakan tetap tanggal 21 Oktober 2023 tetapi ketentuannya berubah:
Batas ahir pendataran peserta MUKAB hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 Jam: 10.00 WIB
Batas ahir pendaftaran Calon Ketua Umum hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 Jam 20.00 WIB.
Perubahan kedua ini sudah menunjukan ketidak profesionalan panitia, karena keputusan itu di rubah tanpa ada sosialisasi terkait alasan yang melatarbelakangi termasuk tidak sepengatahuan jajaran dewan pengurus KADIN.
Belum selesai polemic perubahan edaran pertama, muncul kegaduhan menjelang pergantian malam tepatnya jam 00.29 WIB tanggal 20 Oktober 2023 ada edaran mendadak ketiga berupa berita acara yang di tanda tangani oleh panitia SC (steering commitee) bahwa pelaksanaan MUKAB VI KADIN Jepara berubah dengan ketentuan :
Pendaftaran Calon Ketua Umum di tutup pada hari Jumat tanggal 20 Oktober
2023 Pukul 00.30 WIB dini hari dengan alasan ada calon ketua lebih dari satu calon.
Pendafataran calon peserta MUKAB VI KADIN Jepara 2023 di tutup pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 Pukul 09.00 WIB. Dalam berita acara tersebut menyatakan keputusan Steering Committee (SC) adalah mutlak dan tidak bisa di ganggu gugat. Yang di tanda tangani oleh ketua SC (Khoirul Anwar), Sekretaris SC (Abdul haris) dan 1 anggota (Tantowi Jauhari).
Membaca dan memahami terkait dengan perubahan ketentuan pelaksanaan MUKAB, patut di duga pelaksanaan MUKAB VI KADIN Jepara penuh rekayasa, kenapa? Pertama, Karena keputusan Panitia Steering Committee (SC) MUKAB VI Kadin Jepara cacat procedural sebab keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KADIN pasal 24 ayat 7 bahwa Panitia Penyelenggara, Pengarah dan pelaksana itu bertanggung jawab kepada Dewan pengurus KADIN, artinya semua proses dan tahapan pelaksanaan harus sepengetahuan dan di konsultasikan dengan Dewan Pengurus.
Selanjutnya kedua keputusan Panitia Steering Committee (SC) MUKAB VI Kadin Jepara, terlihat ada indikasi kesenagajaan dan memihak untuk memenangkan calon tertentu dalam hal ini di duga Ketua KADIN incumbent. Ketiga Keputusan Panitia Steering Committee (SC) MUKAB VI Kadin Jepara, sangat terlihat di sengaja untuk menutup kesempatan dan menjegal anggota KADIN yang ingin mencalonkan diri menjadi calon ketua dan anggota yang ingin mendaftar sebagai peserta penuh MUKAB.
Hal ini bisa di lihat dari keputusan panitia SC yang merubah ketentuan pendaftaran calon Ketua dan Peserta MUKAB VI dengan mendadak, terlebih keputusan tersebut di putuskan spihak oleh Steering Committee (SC) dengan tidak berkoordinasi dan melaporkan ke jajaran dewan pengurus tandas Lukman.
PERMUFAKATAN JAHAT,
Ketika di konfirmsi oleh salah satu anggota KADIN yang lain Sahli Rais, ke jajaran Dewan Pengurus KADIN di sekretariat KADIN Jepara di Wisma Andani, terkait perubahan Keputusan SC tersebut menjawab tidak ada yang tahu, sebab yang di ketahui dan di pahami oleh jajaran dewan pengurus KADIN Jepara dan public adalah edaran kedua yang di sampaikan oleh panitia MUKAB VI.
Selanjutnya patut di duga juga ada permufakatan jahat yang di rencanakan oleh panitia baik SC, OC untuk memain-mainkan Forum MUKAB VI KADIN.
Rept John/Raja