WONOGIRI- WARTA JAVAINDO, Desa Tanggulangin ,Kecamatan Jatisrono di warnai rasa haru melepas RT/RW habis masa jabatan 2024 . Desa Tanggulangin telah memenuhi aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri merampungkan pilihan ulang RT/RW periode 2025-2029 pekan lalu, maka untuk RT dan RW habis masa jabatan di lepas pada senin ,(30/12/2024)
Prosesi pelepasan RT dan RW lama di warnai suasana haru , karena mereka-mereka yang telah membantu ikhlas mendarma bhaktikan diri dan memiliki kontribusi berpuluh -puluh tahun lamanya kepada pemerintahan desa Tanggulangin ,Kecamatan Jatisrono.
Kepala Desa Tanggulangin Marsih , mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya mengapresiasi atas semua kinerja yang telah di sandang menjadi lembaga desa , taat peraturan sesuai Undang -Undang Desa tanpa ada penyelewengan kinerja sedikitpun .
Marsih menjelaskan, RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa kepala keluarga atau KK di setiap lingkungan yang dipimpin oleh satu ketua RT Sedangkan RW adalah Rukun Warga yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Dusun dan dipimpin oleh satu ketua RW di setiap Desa /Kelurahan.
Pengertian RT dan RW adalah organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat, serta memahami kondisi permasalahan yang dihadapi masyarakat di lingkungannya. Jadi, jika ada keluarga yang bermasalah, RT dan RW sudah seharusnya mengetahui hal tersebut paling awal.
RW atau Rukun Warga merupakan bagian kerja Kepala Desa /Lurah. RW dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerja yang ditetapkan oleh pemerintah Desa/Kelurahan.
Sedangkan yang dimaksud Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Lembaga yang dibentuk ini dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.
Adanya RT dan RW diharapakan mampu membantu melaksanakan peranan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di lingkungannya.
Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh RT dan RW adalah surat pengantar.
Tugas RT dan RW
Berikut ini beberapa tugas dari RT dan RW dalam lingkungan Desa/Kelurahan:
Menjaga kerukunan antarwarga, melestarikan gotong royong dan kekeluargaan dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Menggali swadaya murni masyarakat serta menampung dan mengusulkan aspirasi warga.
Adapun fungsi RT dan RW adalah melakukan pendataan pelayanan dan administrasi pemerintahan lainnya.
Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antarwarga. Gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Secara garis besar, pengertian RT dan RW adalah organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat. RT dan RW juga sebagai organisasi yang memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat sehari -hari, papar Marsih dalam sambutanya.
(No2t/NS)