Miris ! Bansos Penanganan Covid-19 dikorupsi Oknum Pejabat Kemensos

0 0
Read Time:3 Minute, 17 Second

NASIONAL, wartajavaindo.com – Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Tersangka para pelaku dari beberapa oknum Pejabat Kementerian Sosial, termasuk Menteri Sosial (Juliari P Batubara) dan Pengusaha Swasta.

 

Menteri Sosial  Juliari Peter Batubara mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Jakarta, pukul 03.00 Minggu dini hari (6/12/2020). Juliari akan menjalani pemeriksaan satu kali 24 jam, untuk menentukan bakal ditahan atau tidak. Sebelum Menteri Sosial menyerahkan diri ke KPK, Ketua KPK Firli Bahuri telah menggelar konferensi pers terkait dengan OTT pejabat Kemensos. Kedatangan Juliari, hanya beberapa jam setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap terkait dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Konferensi pers terkait dengan OTT pejabat Kemensos

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan enam orang di beberapa tempat di Bandung dan  Jakarta dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020. Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020. 

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan uang tunai dengan total nilai Rp14,5 miliar yang dikemas dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. Uang tunai tersebut terdiri dari tiga mata uang, yakni Rp11, 9 miliar, USD171,085, dan SGD23.000. 

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke proses penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka diduga sebagai penerima yakni JPB (Menteri Sosial), MJS (Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial), dan AW (Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS)). Dua tersangka diduga sebagai pemberi yakni AIM (swasta) dan HS (swasta). 

Barang Bukti tindak korupsi Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020

Tersangka JPB menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek pengadaan paket sembako untuk Bantuan Sosial Penanganan Covid-19, dengan cara penunjukkan langsung. Kemudian para rekanan yang mendapatkan proyek tersebut diduga ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan. Fee ini kemudian harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos. Pemberian uang tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. 

“Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB),” ujar Firli dalam konferensi pers secara daring, Minggu (6/12/2020).



Di media sosial, kasus korupsi, salah satu tersangka orang nomor satu di Kementerin Sosial ini menjadi perhatian dan geram warganet, karena kasus ini terkait dugaan korupsi terhadap bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona.

Atas perbuatannya sebagai penerima tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Trsangka JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



Sebagai pemberi tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : https://www.kpk.go.id/ Editor : Warta-BJ

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *