SRAGEN – WARTA JAVAINDO, (12/03/2025) – Sat Reskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, pada Selasa malam (11/03/2025).
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi di sekitar kawasan wisata Gunung Kemukus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan penyamaran di warung milik SH (50), warga setempat yang diduga berperan sebagai mucikari.
“Petugas melakukan penyelidikan secara mendalam dan penyamaran di lokasi. Setelah dipastikan kebenarannya, kami mendapati bahwa benar telah terjadi praktik perdagangan orang dengan korban seorang anak di bawah umur,” terang Kapolres.
Korban diketahui berinisial NA alias Vio, berusia 15 tahun, asal Boyolali.
Dalam praktiknya, pelaku menawarkan korban kepada pelanggan dan menerima imbalan dari jasa tersebut.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 dan dua alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, SH diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan TPPO di wilayah Sragen.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. (Tim)