MERASA TERGANGGU KENYAMANAN KARDIMAN LAPOR UNIT 1 RESKRIM POLRESTA BANYUMAS

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

 

 

BANYUMAS, WARTAJAVAIND.COM-Persoalan perdata yang sedang di ajukan ke pengadilan agama oleh Kardiman ( 47 ) mengenai pembagian Gono gini yang masih dilaksanakan proses di pengadilan Agama merupakan lokasi kios yang sedang di jaminkan oleh mantan istrinya di bank BCA , justru pada hari Kamis 9 Juni 2021 kios yang ditempati Kardiman tersebut diminta dilakukan pengosongan kios oleh GNPK RI.

 

Kardiman merasa keberatan dengan datangnya beberapa anggota GNPK RI yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pemenang lelang purwoyo dengan menunjukan Surat Kuasa Hukum yang ditanda tangani Ketua GNPK RI kabupaten Banyumas Edo Damaraji ST sebagai Kuasa Hukum Purwoyo.

 

Proses pengajuan lelang Bank BCA tersebut menurut Komarudin alias Comeng diduga tidak melalui putusan pengadilan padahal seharusnya harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu.

 

Kardiman didampingi Komarudin alias Comeng menjelaskan bahwa acara eksekusi pengosongan rumah yang ditempati Kardiman bukanlah wewenang GNPK RI tetapi seharusnya wewenang juru sita pengadilan dan harus melalui proses di pengadilan terlebih dahulu sehingga Kardiman menolak tindakan anggota GNPK RI yang ingin mengosongkan kios Kardiman tersebut.

 

Sedangkan status tanah dan bangunan tersebut saat ini sedang dilakukan proses pembagian harta Gono gini dengan mantan istrinya tentang status tanah tersebut.

 

Edo Damaraji ST selaku kuasa Hukum dari Purwoyo menjelaskan lewat WA bahwa apa yang dilakukan GNPK RI melakukan somasi agar kios yang ditempati Kardiman selama 1X 24 jam harus di kosongkan adalah dengan dasar putusan lelang yang dimenangkan Purwoyo warga Desa Bander Mujur Kroya Cilacap.

 

Atas apa yang telah dilakukan oleh GNPK RI yang telah mendatangi kios yang ditempati Kardiman di kios Utara perempatan Buntu Desa Pageralang RT 03 RW 03 Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas dengan puluhan orang dengan meminta agar dalam waktu 1X24 jam kardiman mengosongkan kios maka Kardiman merasa di intimidasi oleh GNPK RI sehingga pada Hari Sabtu tanggal 12/6/2021 sekira pukul 13.00 Wib Kardiman melaporkan tindakan GNPK RI tersebut ke Bagian Reskrim Unit 1 Polresta Banyumas .( Red ).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *