WONOSOBO. WARTA JAVAINDO.COM – Merasa dirugikan, nasabah Koprasi Karomah atas nama Purniati Alamat Desa Siono Bojasari RT 05/02 Kertek Wonosobo akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Pada saat mengadukan permasalahan ini ke salah satu anggota LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) Purniati menceritakan bahwa kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Wonosobo, namun ketika disarankan untuk naik banding Purniati bilang akan menuntut secara pidana karena dirinya merasa di tipu oleh Cubi Rahayuningsih selaku pihak Koprasi Karomah.
Saat di mintai keterangan oleh beberapa awak media Purniati juga mengatakan seperti itu. Tidak terima atas perlakuan pihak Koprasi Karomah terhadap dirinya,
“saya pinjam uang dengan nominal 100 juta ke koperasi dengan perjanjian 2 tahun pada tgl 23 Mei 2016, akan tetapi saya di gugat di pengadilan Wonosobo dan di putus harus bayar 250 juta, untuk itu saya merasa di rugikan oleh Koprasi tersebut, maka saya akan melaporkan ke Polisi karena gak sesuai dengan perjanjian awal”, ungkapnya.
“Harusnya Koprasi bisa lebih bijak jangan seperti rantenir semaunya aja gak mikir masyarakat yang di rugikan, untuk itu saya mohon ke pemerintah Wonosobo terutama INDAKOP agar saya mendapatkan keadilan”, imbuhnya.
Sementara itu menurut keterangan dari pihak Koperasi Karomah menjelaskan melalui telpon bahwa pihak Koprasi Karomah sudah sangat lelah dengan nasabah atas nama Purniati karena selalu bohong dan dari Kontor Dinas Perdagangan Koprasi Wonosobo memerintahkan kepada pihak Koprasi agar di gugat di Pengadilan Negeri Wonosobo karena memang sudah berkali-kali mediasi namun tak membutuhkan hasil . (Yusuf Kahoiron)