Wartajavaindo.com
Jakarta — Langkah mencari keadilan secara hukum kini ditempuh oleh Faldi Valentino Kuron. Merasa menjadi sasaran kriminalisasi dan korban penyalahgunaan prosedur hukum yang tidak sah, Faldi bersama tim pendamping hukumnya secara resmi mengadukan kinerja penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Bali ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh petugas Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Mabes Polri pada Kamis, 6 Agustus 2026.
“Kami diterima di Mabes Polri oleh SPKR pada Kamis (6/8/2026), dan kami langsung mengajukan laporan terkait perihal surat penangkapan serta penetapan tersangka,” ujar Faldi kepada awak media usai melaporkan perkaranya.
Proses Hukum Sarat Cacat Prosedur
Faldi memaparkan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang menjerat dirinya sejak awal sarat dengan cacat formil maupun materiil. Salah satu pelanggaran prosedur yang paling mencolok adalah keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang dinilai melanggar ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) maupun Standar Operasional Prosedur kepolisian yang berlaku.
“Di surat tersebut mereka melakukan pelanggaran. Sebagaimana aturan, seharusnya surat SP2HP itu diberikan sebelum 7 hari. Namun, SP2HP yang saya dapatkan lebih dari itu; mereka kirim tanggal 28 Juli, sementara surat laporan dan penetapan tersangka bertanggal 12 Juli. Jadi terhitung lewat 16 hari,” ungkap Faldi menjelaskan kejanggalan administrasi tersebut.
Tidak sekadar keterlambatan administrasi, substansi penetapan dirinya sebagai tersangka juga dinilai sangat prematur dan dipaksakan. Faldi menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang seharusnya berlaku.
“Ketetapan tersangkanya tidak melalui proses sidik, lidik, dan tidak ada gelar perkara, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Faldi menyoroti pelanggaran prosedur yang mendasar tersebut.
Salah Klasifikasi Barang Bukti
Kejanggalan lain yang turut dilaporkan adalah kesalahan penyidik dalam mengklasifikasikan barang bukti yang disangkakan kepadanya. Barang berupa brass knuckles atau yang kerap disebut barnekel justru dipaksakan dikategorikan sebagai senjata tajam. Padahal secara bentuk dan sifat fisiknya, benda tersebut tergolong senjata tumpul. Kesalahan penggolongan ini menambah daftar dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara di tingkat daerah.
Kehadiran Kapolres Pukul 02.00 Dini Hari Menjadi Titik Sorot
Dugaan kejanggalan dalam perkara ini semakin berlapis. Atas arahan tim pendamping hukum, Faldi juga memasukkan unsur janggal lain ke dalam pokok laporan, yaitu keterkaitan kedatangan seorang Kapolres di lokasi kejadian pada pukul 02.00 dini hari. Unsur ini kini resmi tercatat dan menjadi bagian yang akan diteliti lebih lanjut oleh pihak Bareskrim Polri.
“Di sisi lain, saya juga diarahkan oleh tim agar di dalam laporan tersebut dituliskan mengenai keterkaitan kedatangan Kapolres pada pukul 2 pagi,” imbuh Faldi menjelaskan kelengkapan materi laporannya.
Apresiasi Terhadap Pelayanan Bareskrim Polri
Meski sempat menghadapi jalan terjal dan berbagai kendala di tingkat daerah, Faldi mengaku sangat mengapresiasi profesionalisme pelayanan yang diberikan aparat di tingkat pusat. Ia merasa terbantu dengan respons cepat, keterbukaan, dan pelayanan yang memuaskan dari petugas Bareskrim Polri saat menerima laporan serta konsultasi hukum yang diajarkan bersama tim pendamping hukumnya.
Dengan resmi masuknya laporan ini ke Bareskrim Polri, perhatian publik kini tertuju pada langkah tegas penyidik pusat untuk menguji transparansi, kelengkapan prosedur, dan profesionalisme penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Bali dalam menangani perkara yang menjerat Faldi Valentino Kuron. Masyarakat berharap Bareskrim Polri dapat menelusuri seluruh kejanggalan yang dilaporkan dan memproses perkara ini sesuai prinsip hukum yang berlaku, adil, dan transparan. (Red)







