MENGAKU BISA GANDAKAN UANG DUA ORANG DUKUN DIRINGKUS POLRES WONOGIRI

WONOGIRI, WARTA JAVAINDO.COM
Dua orang yang mengaku dukun asal Kadipiro Banjarsari Solo berinisial WR (33) dan WA (44) asal Jatiyoso Karanganyar berhasil dibekuk jajaran Polres Wonogiri Jawa Tengah, kedua orang tersebut mengaku bisa gandakan uang.
Akibat ulah kedua orang tersebut, korban menderita kerugian besar hingga mencapai ratusan juta rupiah. WR ditangkap Rabu 27 Oktober dan sehari berikutnya WA juga dibekuk di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Sementara korban sekaligus pelapor adalah YH (46), warga Lubuk Baja, Kota Batam. Aksi penggandaan uang berlangsung pada Selasa, 26 Oktober sekira pukul 08.00 WIB di salah satu hotel di Wonogiri. “Kejadian dilaporkan pada Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, didampingi Kasatreskrim AKP Supardi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021).
Kronologi kejadian berawal sejak Senin 25 Oktober sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban bersama sejumlah rekan menuju ke hotel di Wonogiri. Tujuannya untuk menggandakan uang Rp100 juta hingga menjadi lima kali lipat. Saat itu pelapor memesan dua kamar.
Selanjutnya pada Selasa 26 Oktober sekira pukul 08.00 WIB, korban diajak rekannya termasuk WR menjemput WA, yang mampu menggandakan uang. Korban lantas memberikan uang Rp100 juta ke WA. Kemudian ritual penggandaan uang pun dimulai. Uang korban tadi dimasukan ke dalam kantong plastik yang ada bunga dan sesajennya. Setelah itu korban diberi uang oleh WA dan ditaruh di dalam kantong plastik. Korban dilarang membuka kantong plastik tersebut, yang boleh membuka hanya teller bank.
Kemudian, korban langsung menuju ke Bank BCA bersama dengan rekan-rekannya. Setelah sampai di bank, pelapor langsung memberikan kantong plastik yang diberikan ke teller. Korban terkejut melihat isinya hanyalah kertas berwarna menyerupai uang seratus ribuan dan uang asli Rp400.000. Setelah itu, korban menghampiri WR yang menunggu di mobil. Namun WR ternyata sudah kabur, hingga korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun.
Barang bukti yang diamankan ada beberapa jenis. Meliputi potongan kertas HVS warna merah muda dan uang tunai Rp400.000. Selanjutnya dari tangan WR diamankan ponsel pintar dan uang tunai Rp23 juta. Sementara dari tersangka WA adalah uang tunai Rp22.350.000 dan ponsel pintar.
Her. Editor Raja.