23 Juni 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Menegangkan Saat Terdakwa Pembunuh Berantai di Wonogiri Divonis Mati

0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

WONOGIRI, WARTAJAVAINDO  – Terdakwa pembunuh berantai, Sarmo, asal Girimarto, Wonogiri, hanya terdiam dan bergeming ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri membacakan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya dalam sidang yang digelar di PN setempat, Selasa (6/5/2025).

Suasana sidang sempat menegangkan pada detik-detik majelis hakim membacakan putusan vonis tersebut. Sarmo bergeming, sementara keluarga korban yang mengikuti sidang hanya bisa tertegun mendengar putusan tersebut.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Sarmo itu lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri. Raut wajah Sarmo datar saja ketika keluar dari ruang persidangan.

Salah satu keluarga korban pembunuhan berantai oleh warga Girimarto, Wonogiri, itu sempat geram melihat pria itu dan berupaya memukulnya, tetapi dihalangi oleh petugas keamanan.

Penasihat Hukum Sarmo, Wahyu Utomo, mengaku belum bisa memastikan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim terhadap Sarmo. Meski begitu, dia menduga Sarmo menginginkan banding atas putusan tersebut.

”Ada kemungkinan Sarmo akan banding, saya sebagai pendamping hukumnya tentu akan mengikuti keinginannya,” kata Wahyu saat di tanya wartawan setelah sidang putusan itu di Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa.

Hukuman mati yang dijatuhkan pada Sarmo itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan untuk kasus pembunuhan Sunaryo, warga Kecamatan Jatipurno, dengan nomor perkara 8/Pid.B/2025/PN Wng.

Majelis hakim yang terdiri atas Agusty Hady Widarto sebagai Ketua, serta Donny dan Vilaningrum Wibawani sebagai Anggota, menilai berdasarkan fakta persidangan, Sarmo terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan meracuni Sunaryo alias Kiyek menggunakan potasium sianida.

Pembunuhan itu dilakukan pada 27 April 2022. Sarmo membunuh Sunaryo karena dia tidak ingin menebus mobil yang dia gadaikan kepada korban. Pelaku membunuh korban di mobil Granmax warna putih miliknya saat hendak mengunjungi seorang paranormal di Desa Selorejo, Kecamatan Girimarto.

Sarmo memberikan racun kepada Sunaryo yang dimasukkan ke dalam minuman es teh. Setelah memastikan korban meninggal, Sarmo mengubur jasadnya di rumah tempat penggergajian kayu miliknya di Desa Semagar, Girimarto.

Sarmo juga sempat membongkar kuburan itu untuk menghancurkan dan membakar jasad Kiyek untuk menghilangkan jejak. Putusan pengadilan yang dibacakan Hakim Ketua Agusty menyatakan Sarmo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati,” kata Agusty.

Dalam sidang putusan itu, salah satu pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati yakni Sarmo juga telah membunuh tiga orang lainnya yakni Katiyani, Agung Santoso, dan Sudimo pada waktu dan lokasi berbeda serta motif yang berbeda pula.

(Nandar Suyadi)

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

439 thoughts on “Menegangkan Saat Terdakwa Pembunuh Berantai di Wonogiri Divonis Mati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *