MEMALSUKAN TANDA TANGAN KADUS CAIRKAN DANA 200 JUTA, KADES NGADIMULYO TERANCAM MASUK BUI 20 TAHUN

0 0
Read Time:2 Minute, 17 Second

WONOSOBO, WARTA JAVAINDO.COM –

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Sarana Prasarana Perdesaan pada pekerjaan Senderan Jalan Wangan Jetis-Silebuh Desa Ngadimulyo Tahun 2020, Kades non aktif PWN (41) ditahan oleh Penyidik Unit Tipidkor Polres Wonosobo.

Seyogyanya program tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat yang salah satu manfaatnya adalah untuk menata saluran irigasi agar kebutuhan pengairan sawah lebih tercukupi.

Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugoroho Widhi menegaskan penyidikan perkara telah dimulai sejak 31 Mei 2021, sedangkan PWN baru ditahan pada 16 Agustus 2021 setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.

“Tersangka yang merasa takut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sempat melarikan diri dari rumah dan sudah tidak melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa sejak sekitar bulan Mei 2021. Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada saat bersembunyi di daerah Leksono,” jelas Kapolres.

 

Sementara menurut Kasatreskrim Polres Wonosobo mengatakan dana bantuan dicairkan dalam masa anggaran tahun 2020, sampai dengan penyidik turun ke lapangan, senderan tersebut nihil belum dibangun sama sekali.

“Peraturan Gubernur Jateng nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah Desa, menyebutkan bahwa dana bantuan yang telah dicairkan wajib dicatatkan dalam APBDes, dan apabila pekerjaannya tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir masa anggaran, maka wajib dicatatkan sebagai SILPA tahun berjalan,” terang AKP Mochamad Zazid.

Pada saat press release oleh Polres Wonosobo, Rabu (27/10) diketahui bahwa modus korupsi yang dilakukan PWN adalah dengan cara mengajukan proposal bantuan tanpa diketahui perangkat desa yang lain, bahkan dengan memalsukan tanda tangan Kadus setempat.

Setelah dana bantuan dicairkan, uangnya diminta dari tangan bendahara dengan alasan untuk disetor ke rekening kas desa yang terdaftar pada Bank Wonosobo. Nyatanya uang tersebut tidak disetor dan digunakan untuk membayar hutang pribadi Kepala Desa, sehingga pembangunan tidak dapat dilaksanakan.

Ditambahkan Kanit Idik Tipidkor, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan bupati Wonosobo Nomor 48 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, adalah Kepala Desa. Sehingga seluruh kerugian yang timbul, menjadi tanggung jawab kepala desa.

“Untuk menguatkan pembuktian bahwa perbuatan PWN telah menimbulkan kerugian keuangan negara, telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Wonosobo yang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar 200.000.000 atau total loss, karena pekerjaan pembangunan belum dilakukan sama sekali,” ungkapnya.

Kanit lidik Tipidkor menjelaskan, PWN sendiri akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 milyar.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti,” pungkas Joko. (Budilaw79)/Editor raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *