Melanggar PPKM Tempat Hiburan Kena Razia Satpol PP Kabupaten Sukoharjo

SUKOHARJO. WARTA JAVAINDO. COM
Beberapa Tempat hiburan spa dan karaoke di wilayah Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo terkena operasi penertiban yang digelar Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, pada hari Senin tanggal (18/1/2021) kemarin .
Penertiban tersebut dilakukan karena ada pelanggaran aturan larangan aktivitas selama Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) dalam upaya mencegah penyebaran COVID -19 di Kota Makmur tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarjo menyebutkan, untuk tempat usaha hiburan yang kedapatan buka, diperingatkan untuk tutup sampai tanggal 31 Januari 2021.
“Kartu identitas pengelola, sementara diamankan untuk di data. Selanjutnya bisa diambil di Mako Satpol PP,” kata Heru.
Disebutkan, tempat hiburan yang kedapatan nekat buka ditengah PPKM, yakni Sky Spa Telukan, Grogol.
Alasan pengelola masih menjalankan operasional karena mengaku belum menerima Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM.
Selanjutnya yang didapati buka adalah, Shizuka Spa, Nakamura pusat kebugaran, King’s Star Karaoke, dan Wanda. Selain tempat- tempat tersebut, semua tutup tidak beroperasi sejak awal PPKM di Sukoharjo.
“Selama pelaksanaan PPKM hingga pada hari Minggu tanggal (17/1/2021) kemarin, sudah 414 warga dan beberapa tempat usaha kena sanksi penertiban. Kami bersama aparat gabungan semakin intensif menggelar operasi yustisi,” ungkap Heru.
Operasi digelar di 12 kecamatan dengan beragam pemberian sanksi bagi warga yang terjaring melanggar Protokol Kesehatan , khususnya tentang kewajiban menggunakan masker. Mereka di kenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu kebangsaan, push up hingga ada yang dikenakan sanksi denda.
“Pelanggar di dominasi laki-laki sebanyak 323 orang, sedangkan perempuan jumlahnya 90 orang. Namun, tidak semua pelanggar yang terjaring operasi yustisi dikenakan sanksi, ada pula yang hanya diberikan teguran,” pungkas Heru Indarjo kasat pol pp Kabupaten Sukoharjo.
(Pewarta: BANU DM, Editor: Raja)