JAMBI, wartajavaindo.com
(19/07/23). Ketua LCKI Provinsi Jambi Mappangara HK yang juga selaku KAPERWIL media wartajavaindo.com Provinsi Jambi bersama wakil dan anggota nya bersama Ketua LCKI Kabupaten Batanghari Yernawita SH juga Amir Tofak Sekretaris LCKI Batanghari mendampingi warga SAD (Datuk Alib, cs) di wakili Muhammad fan Ruslan selaku pemilik lahan SAD seluas 236 Ha dan 31.56 Ha yang di klaim oleh PT BSU Asiatic sejak tahun 2004.
Kehadiran tim LCKI berdasarkan surat undangan dari Kesbangpol Batanghari, dalam perkara ini tim terpadu Kabupaten juga hadir, pihak PT BSU Asiatic Sari Abdullah selaku manager dan Ali Basrin selaku Humas PT BSU.
Pertemuan kali ini dalam rangka mediasi upaya penyelesaian kasus lahan SAD Datuk Alib cs dengan pihak PT BSU.
Turut hadir sebagai tim terpadu Kasat Intel, Kapolres, Kasi Intel Kajari, staf BPN, Sekcam dan Kades Desa Bungku Ardani, dan staf Kesbangpol Batanghari.
Dari beberapa pembahasan dari semua pihak, akhirnya di sepakati bersama bahwa pihak PT BSU Asiatic mengakui lahan seluas 236 Ha adalah diluar HGU PT. dan juga lahan kosong seluas 31,56 Ha siap untuk di ganti rugi dengan syarat semua dokumen yang diperlukan harus dibuktikan secara lengkap terutama peta hasil ukur di pastikan titik koordinat lokasi lahan.
Pimpinan rapat Ansori Kakan Kesbangpol Batanghari mempertegas dan meminta kepada Ketua LCKI Provinsi Jambi Mappangara HK selaku kuasa pendamping segera melengkapi data dan dokumen juga bisa memperlihatkan peta hasil ukur titik koordinat nya untuk segera ditindak-lanjuti penyelesaian nya.
Sebelum acara ditutup oleh pimpinan rapat, Mappangara HK selaku kuasa pendamping meminta kepada pihak tim terpadu agar di buatkan berita acara hasil mediasi dan dapat diselesaikan tanpa ada intimidasi dari pihak PT atau pihak lain, karena kasus ini sudah lama berlarut-larut belum ada kepastian penyelesaian nya.
(Mapp)